Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Langkah ini diambil karena KPK menilai masih ada celah korupsi dalam sejumlah proyek negara meski sudah melalui sistem tersebut.
"Penyimpangan masih terjadi karena ada pertemuan-pertemuan dari pihak yang punya pengaruh dengan pihak lain yang seharusnya bisa diselesaikan dengan sistem elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/2).
Selain mengevaluasi sistem LPSE, Febri juga menyatakan pihaknya akan menerapkan sistem e-planning dan e-budgeting, serta penguatan unit layanan pengadaan (ULP) dan proses lelang secara elektronik. KPK juga berupaya memperkuat pencegahan melalui Tim Koordinasi dan Supervisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu persoalan yang harus diselesaikan terkait aspek manusia yang mengerjakan lelang tersebut," kata Febri.
Febri menyebut tujuh daerah yang menjadi perhatian KPK untuk pencegahan kasus korupsi saat ini, di antaranya Aceh, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat.
"Sampai saat ini belum terima infonya tapi permintaan cegah akan dilakukan kalau ada indikasi-indikasi tertentu," jelas dia.
Diketahui, salah satu kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK adalah proyek pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Jayapura. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Michael Kambuaya ditetapkan tersangka pada hari ini, Jumat (3/2).
Pengerjaan ruas jalan ini menggunakan anggaran dari APBD Papua tahun 2015 dengan total 89 miliar melalui pengadan elektronik (LPSE). KPK menyatakan negara mengalami kerugian 42 miliar dari kasus ini.
KPK juga tengah mengembangkan proses penyidikan untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak pemerintah dan swasta yang terlibat dalam kasus ini, selain Michael Kambuaya.
(pmg/pmg)