Kinerja Pemerintah Dinilai Hambat RUU Berantas Terorisme

M Andika Putra | CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2017 07:12 WIB
Ada 112 daftar invetaris masalah terkait revisi UU Pemberantasan Terorisme yang telah diserahkan DPR ke pemerintah, namun belum pernah dibahas.
Ilustrasi. (Detikcom/Tri Joko Purnomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kurang berjalan baik. Anggota Panitia Kerja RUU Pemberantasan Terorisme Hanafi Rais menjelaskan, RUU tersendat lantaran pemerintah beberapa kali tak menghadiri rapat yang seharusnya sudah mulai mebahas pasal per pasal.

"Ini inisiatif pemerintah, tapi dari sekian kali pertemuan, mayoritas pertemuan dibatalkan sepihak oleh pemerintah karena alasan macam-macam," kata Hanafi usai rapat internal di DPR, Selasa (7/2).

Hanafi mengaku DPR sudah bersikap proaktif dalam proses revisi UU tersebut. Setiap fraksi telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) sesuai tenggat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ketika hendak dibahas, pemerintah yang terlihat belum selesai. Atas kejadian ini, Hanafi meminta pemerintah melakukan evaluasi.

Apalagi tim pemerintah terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Polri, dan TNI yang merupakan bagian dari 17 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam RUU tersebut.

Anggota Panja lainnya Arsul Sani menyampaikan pendapat serupa secara terpisah. "Jadi judulnya itu tadi saat rapat internal, Pansus DPR meminta agar pemerintah lebih cepat. Lebih banyak mengalokasikan waktu untuk mempercepat pembahasan," kata Arsul.

Arsul menjelaskan, dari tiga kali rapat, dua di antaranya batal karena pemerintah meminta waktu untuk diundur.

Sementara itu, Ketua Panja Tim Pemerintah RUU Pemberantasan Terorisme Ebby Nurbanningsih membantah pernyataan bahwa pemerintah sering menunda rapat. Ia mengaku pemerintah sudah melakukan proses dan prosedur yang benar.

"Kami menerima DIM dari DPR juga belum begitu lama, kami bahas di sini. Proses pembahasan dengan DPR berlangsung sejak Januari. Saya kira dari pemerintah full team, nanti kalau rapat terbuka bisa dilihat," kata Enny saat dihubungi, Selasa malam (7/2).

Ebby mengatakan, pemerintah tidak asal dalam revisi ini. Panja tim pemerintah yang terdiri dari 30 orang sering mengadakan rapat internal sebelum rapat bersama di DPR.

"Saya kira nanti media bisa melihat aja langsung fakta di lapangan, karena bagaimana pun juga RUU tidak bisa diputuskan sepihak. Kami harus melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek meyangkut pihak bekepentingan dengan isi UU itu," kata Enny.

Panja revisi UU pemberantasan terorisme menargetkan pembahasan selesai pada Mei 2017. Ia khawatir target tidak tercapai bila melihat kinerja pemerintah saat ini.

Berdasarkan catatan, ada 112 DIM yang diserahkan Panja kepada Kemkumham. Di antaranya melibatkan TNI dalam revisi UU Terorisme, penguatan BNPT, masa penahanan terduga teroris, penahanan sementara, hingga jaminan hak-hak korban terorisme. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER