"Ini inisiatif pemerintah, tapi dari sekian kali pertemuan, mayoritas pertemuan dibatalkan sepihak oleh pemerintah karena alasan macam-macam," kata Hanafi usai rapat internal di DPR, Selasa (7/2).
Hanafi mengaku DPR sudah bersikap proaktif dalam proses revisi UU tersebut. Setiap fraksi telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) sesuai tenggat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menjelaskan, dari tiga kali rapat, dua di antaranya batal karena pemerintah meminta waktu untuk diundur.
Sementara itu, Ketua Panja Tim Pemerintah RUU Pemberantasan Terorisme Ebby Nurbanningsih membantah pernyataan bahwa pemerintah sering menunda rapat. Ia mengaku pemerintah sudah melakukan proses dan prosedur yang benar.
"Kami menerima DIM dari DPR juga belum begitu lama, kami bahas di sini. Proses pembahasan dengan DPR berlangsung sejak Januari. Saya kira dari pemerintah full team, nanti kalau rapat terbuka bisa dilihat," kata Enny saat dihubungi, Selasa malam (7/2).
Ebby mengatakan, pemerintah tidak asal dalam revisi ini. Panja tim pemerintah yang terdiri dari 30 orang sering mengadakan rapat internal sebelum rapat bersama di DPR.
"Saya kira nanti media bisa melihat aja langsung fakta di lapangan, karena bagaimana pun juga RUU tidak bisa diputuskan sepihak. Kami harus melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek meyangkut pihak bekepentingan dengan isi UU itu," kata Enny.
Panja revisi UU pemberantasan terorisme menargetkan pembahasan selesai pada Mei 2017. Ia khawatir target tidak tercapai bila melihat kinerja pemerintah saat ini.
Berdasarkan catatan, ada 112 DIM yang diserahkan Panja kepada Kemkumham. Di antaranya melibatkan TNI dalam revisi UU Terorisme, penguatan BNPT, masa penahanan terduga teroris, penahanan sementara, hingga jaminan hak-hak korban terorisme. (rdk)