Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini meminta Komisi VIII DPR mempertimbangkan wacana pembentukan badan khusus penyelenggara haji. Pernyataan Rini itu berkaitan dengan revisi 13/2008 yang tengah dibahas pemerintah dan badan legislatif.
"Kalau ada fungsi Kementerian Agama yang tidak jalan (dalam penyelenggaraan haji), harus dicari jalan keluar. Tapi jalan keluar itu tidak selalu membuat lembaga baru," ujarnya di kompleks DPR, Jakarta, Rabu malam kemarin.
Rini mengatakan, Kemenag bukanlah satu-satunya lembaga yang memiliki peran dalam penyelenggaraan haji. Ia berkata, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki tugas di sektor itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daripada membentuk badan baru, Rini menyarakan kajian untuk mendeteksi sistem yang keliru dalam penyelenggaraan haji selama ini. Ia menilai hal itu lebih efisien dan efektif untuk menyelesaikan persoalan.
Ditemui pada kesempatan berbedea, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyebut lembaganya sudah melakukan kajian, bukan seperti yang dimaksud Rini, melainkan penelitian tentang pembentukan badan khusus penyelenggara haji.
Sodik berkata, badan itu diwacanakan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian dengan nomenklatur Badan Pengelolaan Haji Indonesia.
"Kami kaji matang dari
out come membentuk badan ini, latar belakang juga sudah. Jadi kami sudah punya argumentasi yang kuat," tuturnya.
Sodik menuturkan, DPR telah memantau kinerja Kemenag selama tiga tahun untuk mengetahui persoalan penyelanggaraan haji. Hasilnya, kata dia, birokrasi berbelit dan data yang rancu merupakan dua permasalahan hajatan tersebut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menolak wacana pembentukan badan khusus penyelenggara haji. Menanggapi sikap itu, Sodik menyebut Komisi VIII akan mencari jalan tengah.
"Seharusnya mereka (Kemenag) sadar, lembaga ini nantinya akan membantu kerja mereka. Toh badan baru ini dibentuk berdasarkan persetujuan presiden melalui menteri, ada persertujuan mereka juga," kata Sodik.
(abm)