Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, alasan penundaan itu karena polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum Antasari saat melapor tahun 2011.
"Ditunda besok ya. Kami masih mengumpulkan dan ada sejumlah barang bukti yang belum kami foto kopi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/2) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan informasi laporan itu belum ada perkembangan, Antasari pun berjanji akan terus mendatangi Polda Metro Jaya. Bahkan pihaknya memberikan waktu maksimal 30 hari untuk Polda menyampaikan perkembangan laporan itu.
Lihat juga:Antasari Pertanyakan Kasus Lawas |
"Kami akan pelajari apa materi yang disampaikan Polda Metro terkait laporan SMS tersebut, apabila ada hal yang tidak berkenan, kami akan melakukan langkah-langkah," kata Andi saat dihubungi CNNIdonesia.com.
"Kami tetap pada posisi bahwa harus dituntaskan kasus ini, siapa yang menjadi dalang motif pembunuhan saudara saya, karena dengan grasi Pak Antasari, berarti presiden berkeyakinan Pak Antasari tidak bersalah," katanya.
Andi berharap pemerintah segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus yang menewaskan saudaranya itu. Dia menyatakan tidak akan serta merta menerima penjelasan dari polisi, tanpa mempelajari materi perkembangan kasus. (pmg/gil)