Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan hari ini di Mabes Polri. Bachtiar diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bachtiar datang dengan didampingi pengacaranya, Kapitra Ampera. “Saat ini baru saja mulai pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kapitra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).
Pemeriksaan Bachtiar ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU dengan mengatasnamakan Yayasan Keadilan untuk Semua (
Justice for All).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayasan ini merupakan pengumpul donasi untuk membiayai demonstrasi 4 November 2016 (Aksi 411) dan aksi 2 Desember 2016 (Aksi 212).
Kapitra menerangkan, pihaknya telah mempersiapkan beberapa dokumen terkait pemeriksaan. Salah satunya adalah akta notaris pendirian Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Kami siapkan akta notaris pendirian Yayasan Keadilan untuk Semua," kata Kapitra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, sebelumnya menyatakan selain memeriksa Bachtiar, polisi memanggil Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Novel Chaidir Hasan.
Agung mengatakan, penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua. Dia menjelaskan dugaan penyidik bermula pada temuan rekening yayasan yang belakangan diketahui sebagai penampung dana aksi 411 dan 212.
"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Kami sedang pastikan penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Agung di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Menurut Agung, dugaan penyimpangan dana itu diselidiki setelah polisi menerima laporan dari sejumlah elemen masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik pun telah memiliki sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
(yul)