Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) yang akan digelar pada pekan ini.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyatakan proses pemilihan MA cenderung tak terbuka sejak awal. Diketahui, pemilihan ketua MA direncanakan dilakukan pada Selasa (14/2).
KPP juga mengindikasikan Hatta Ali, Ketua MA periode 2012-2017, dapat terpilih kembali mengingat usia yang bersangkutan masih 67 tahun. Usia hakim agung sendiri maksimal mencapai 70 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Hatta Ali lahir pada 7 April 1950 di Parepare, Sulawesi Selatan. Dia dilantik menjadi Ketua MA untuk periode 2012-2017.
Miko menjelaskan KPP mencatat terdapat 15 orang pegawai dan pejabat di lingkungan peradilan terkait kasus korupsi sepanjang 2016. Oleh karena itu, KPP meminta KPK dapat memantau pemilihan ketua benteng terakhir peradilan tersebut.
“Mahkamah Agung melibatkan lembaga lain seperti KPK dan PPATK, untuk memberikan masukan dan catatan terhadap calon-calon yang akan dipilih,” kata Miko dalam keterangan bersama, Minggu (12/2) di Jakarta.
Sejumlah kasus korupsi juga membayangi pejabat pengadilan terkait dengan perkara. Salah satunya, adalah korupsi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang menerima suap dari petinggi Grup Lippo.
Selain itu, KPP mengutip data Komisi Yudisial (KY) menyatakan ada 87 hakim yang direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi sepanjang 2016. Rinciannya adalah 57 hakim diberikan sanksi ringan, 19 hakim sanksi sedang, dan 11 hakim sanksi berat.
KPP menyatakan proses pemilihan ketua MA yang relatif tertutup itu, menyebabkan ketiadaan gambaran awal mengenai proses ketua MA yang baru pada pekan depan. Miko mendesak MA dapat membuka partisipasi publik guna memberikan masukan terhadap calon-calon yang akan dipilih.
Belajar dari Kepemimpinan LamaMuhammad Isnur dari YLBHI menyatakan ketua MA yang baru harus membersihkan praktik-praktik korupsi di pengadilan. Hal itu, sambungnya, belajar dari kepemimpinan yang dilakukan pimpinan MA selama ini.
Dia menuturkan selain masalah korupsi, ketua lembaga yang baru itu juga akan berhadapan dengan pelbagai masalah macam manajemen perkara, minutasi putusan dan implementasi pelayanan publik. Selain itu, kata Isnur, juga persoalan keterbukaan informasi lembaga peradilan.
“Jangan sampai Ketua MA yang terpilih nanti, bukan hanya tidak mampu menyelesaikannya pekerjaan rumah tersebut, tetapi juga tak menambah masalah-masalah baru,” kata Isnur di Jakarta, kemarin.
KPP meminta agar hakim agung yang memiliki hak memilih ketua MA dapat memilih calon ketua yang punya integritas dan kapabilitas. Tak hanya itu, koalisi juga meminta agar ketua lembaga yang baru itu juga dapat mengerti alur proses yang terjadi di pengadilan terkait dengan pembenahan lembaga tersebut.