Tim Ahok Kembali Ajukan Keberatan atas Saksi Ahli MUI

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 10:45 WIB
Tim kuasa hukum Ahok menilai kesaksian yang objektif akan sulit didapatkan jika seorang saksi ahli memiliki konflik kepentingan.
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). (CNN Indonesia/RAMDANI/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menyampaikan keberatan atas saksi ahli yang didatangkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Muhammad Amin Suma. Hal itu disampaikan tepat sebelum Amin akan diambil sumpahnya pada sidang kesepuluh hari ini.

Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok,  Edi Danggur mengatakan, kesaksian yang objektif akan sulit didapatkan jika seorang saksi ahli sarat dengan konflik kepentingan.

Amin adalah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. Dia dianggap terlibat dalam penetapan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang saat ini jadi salah satu masalah dalam persidangan Ahok.
"Peradilan harus dilakukan dengan cepat, serta bebas, jujur dan tidak memihak. Oleh karena itu, kami mohon agar majelis hakim yang mulia berkenan mempertimbangkan keberatan kami," kata Trimoelja dalam persidangan di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal tersebut, pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono langsung memberi respons. Menurutnya, kehadiran Amin di persidangan merupakan permintaan dari penyidik yang telah mengirimkan surat kelembagaan secara tertulis ke MUI.

"Seperti kita ketahui, MUI organisasi yang terdiri dari beberapa ormas besar Islam lainnya. Itu yang mencerminkan umat Islam. Dalam sidang ini, yang kita lihat adalah perkara Basuki yang telah melanggar hukum negara sebagaimana diatur dalam KUHP. Jadi, tidak bisa dikatakan ada kepentingan MUI dengan terdakwa," katanya.
Pada akhirnya, setelah mendengarkan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memberikan keputusan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi. Namun, kata dia, terkait dipakai atau tidaknya keterangan Amin nanti akan masuk dalam pertimbangan.

"Maka setelah bermusyawarah, majelis berpedoman tetap memeriksa saudara ahli. Akan tetapi mengenai (kesaksiannya) dipakai atau tidak, akan kami pertimbangkan dalam putusan," ucapnya.

Rencananya, JPU akan mendatangkan 4 saksi ahli di persidangan hari ini. Namun hingga saat ini, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, baru dua orang saksi ahli yang konfirmasi hadir pada sidang hari ini.
Dua orang ahli itu yakni, ahli agama islam dari MUI, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, dan ahli bahasa Indonesia, Prof. Mahyuni.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER