Ahli Agama dari MUI Akan Bersaksi dalam Sidang Ahok Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 06:43 WIB
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan empat orang saksi ahli untuk diminta keterangannya di muka persidangan pada hari ini, Senin (13/2).
Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02). (CNN Indonesia/Grandyos Zafna/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2). Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan empat orang saksi ahli untuk diminta keterangannya di muka persidangan, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia.

Tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP menyatakan, dua dari empat orang saksi yang dijadwalkan hadir pada hari ini adalah ahli di bidang hukum pidana.

"Ada Dr. Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan Dr. H. Abdul Chair Ramadhan," ujar salah seorang penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat pada Minggu (12/2) malam.
Selain itu, akan hadir pula seorang ahli agama, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, dan seorang ahli bahasa Indonesia, Prof. Mahyuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tertulisnya, tim penasihat hukum Ahok menjelaskan, Muhammad Amin Suma adalah ahli agama yang melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016. Dengan demikian, Amin menjadi saksi ketiga dari MUI yang dihadirkan pada sidang Ahok.
Sebelumnya, JPU juga memanggil Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin sebagai saksi di sidang ke delapan. Serta anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid pada sidang ke sembilan.

Namun dalam persidangan lalu, tim penasihat hukum Ahok sepakat tak mengajukan pertanyaan pada Hamdan Rasyid lantaran dinilai tak memiliki kapasitas untuk menyampaikan pendapat sebagai ahli.
Kedatangan Hamdan, sebagai pihak yang menjadi bagian dari penetapan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang saat ini sedang dipermasalahkan, dinilai akan memengaruhi keobjektifannya sebagai saksi. Oleh karena itu persidangan pun selesai lebih cepat.

Sidang kesepuluh hari ini dipercepat dari jadwal biasanya yang digelar setiap Selasa. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto berkata, perubahan jadwal sidang itu berkaitan dengan penjagaan keamanan sementara yang beralih ke pengamanan pemungutan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari.
Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 saat melakukan kunjungan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER