Bachtiar Kembali Diperiksa Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 07:49 WIB
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir kembali diperiksa, Senin ini (13/2), dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan dana yayasan.
Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir saat mendatangi pemeriksaan sebagai saksi kasus penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua terkait Aksi 411 dan Aksi 212, Jumat (10/2). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, Senin ini (13/2). Bachtiar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan dana yayasan.

"Iya BN (Bachtiar Nasir) (diperiksa kembali)," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Roma Hutajulu, dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (12/2).
Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan proses pemeriksaan Bachtiar belum selesai pada Jumat pekan lalu. Menurutnya, usai diberikan empat pertanyaan, Bachtiar pamit untuk mengerjakan kegiatannya yang lain.

"Bachtiar Nasir kami cukupkan dulu hari ini, beliau ada yang mau dikerjakan," kata Agung di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Bachtiar terkait penggunaan rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) yang dipakai untuk menampung dana demonstrasi 4 November 2016 (Aksi 411) dan aksi 2 Desember 2016 (212).

"Soal penyelewengan dana nanti kami gali semua, tentu kami harus konstruksikan semua fakta," tuturnya.
Bachtiar telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan dana yayasan, Jumat pekan lalu. Saat ditemui di sela-sela pemeriksaan, Bachtiar mengaku pihaknya menggunakan rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua untuk menampung dana Aksi 411 dan Aksi 212.

Mantan Pengurus MUI ini juga mengaku mengelola uang sebesar Rp3 miliar untuk penyelenggaraan Aksi 411 dan Aksi 212. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan penyelanggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.

Selain itu, uang yang ia kelola juga dialokasikan untuk bantuan kemanusiaan. Menurut Bachtiar, sebanyak Rp500 juta telah digunakan untuk membantu korban bencana di Aceh dan Rp200 juta dipakai untuk membantu korban bencana di Bima, Nusa Tenggara Barat.

"(Total dana) yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua, kita rawat betul dana itu," kata Bachtiar di sela-sela pemeriksaannya di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Polisi sendiri telah meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dana yayasan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua yang diduga telah digunakan untuk membiayai Aksi 411 dan Aksi 212.

Selain telah memeriksa Bachtiar, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas, anggota Yayasan Keadilan untuk Semua Islahudin, dan salah seorang pegawai bank.

Penyidik pun telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap sosok yang sempat jadi pentolan FPI Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Namun, dengan alasan ada kegiatan lain, Novel tak memenuhi panggilan tersebut, Jumat pekan lalu.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER