Usia Ketua MA Terpilih Diharapkan Tak Lebih 65 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 11:21 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap ketua MA yang terpilih nanti dapat melakukan reformasi dan berusia tidak lebih dari 65 tahun.
Ketua MA Hatta Ali saat melantik hakim agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akan berakhir masa jabatannya pada 20 Februari mendatang. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap, ketua MA yang terpilih nanti dapat melakukan reformasi menyeluruh dan berusia tidak lebih dari 65 tahun.

"Ketua MA terpilih diharapkan maksimal berusia 65 tahun agar MA lebih efektif meski aturannya maksimal berusia 70 tahun. Ini untuk memastikan regenerasi guna melakukan pembenahan di tubuh MA," ujar Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (13/2).

Bambang menuturkan, sekretaris MA yang baru dilantik, Setyo Pudjoharsoyo diharapkan mampu memprakarsai reformasi di tubuh MA setelah ketua yang baru terpilih. Sebagai sosok pejabat tinggi, Pudjoharsoyo tak hanya menjadi orang kepercayaan presiden tapi juga bertanggung jawab mengendalikan dan mengawasi 828 satuan kerja dan 31.783 personel di seluruh Indonesia.

Ia menilai, kondisi internal MA selama ini belum ideal lantaran salah kelola. Salah satunya yang kerap dikeluhkan publik adalah ketiadaan transparansi manajemen perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Publik tidak punya akses memadai untuk mengetahui jumlah perkara, mekanisme pembentukan majelis, lama penanganan perkara, hingga pelaksanaan eksekusi putusan berstatus incracht," katanya.

Tak hanya masalah penanganan perkara, Bambang berkata, peran hakim agung juga masih sering diabaikan. Menurutnya, proses perumusan aturan internal untuk memperlancar penanganan perkara selama ini tidak melibatkan semua hakim agung.

Bambang juga mengeluhkan proses promosi, mutasi, hingga pengawasan hakim di tubuh MA yang dinilai penuh kolusi dan nepotisme. Selama ini hakim yang memiliki integritas dan kemampuan memadai justru disingkirkan ke tempat yang terpencil.

"Akibatnya, banyak kasus penempatan dan penugasan hakim tidak tepat, baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi," ucap Bambang.

Ia berharap presiden segera memerintahkan sekretaris MA menyusun program pembenahan. Hal ini dinilai penting untuk keberhasilan tujuh agenda dari program percepatan reformasi hukum yang diprakarsai pemerintah.

Hatta Ali menjabat sebagai Ketua MA dengan periode 2012-2017 menggantikan Harifin A Tumpa. Usianya saat ini 67 tahun.

Sementara Pasal 11 huruf b UU 3/2009 tentang MA disebutkan bahwa ketua MA dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah berusia 70 tahun. Ketentuan ini membuat Hatta berpeluang menjabat sebagai ketua MA kembali meski hanya tiga tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER