Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair batal menjalani sidang perdana hari ini. Kuasa hukum Rajesh, Tommy Singh mengatakan sidang dibatalkan karena saat ini masuk dalam masa tenang Pilkada 2017.
"Hari ini tidak ada sidang karena pesta demokrasi," kata Tommy melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com pada Senin (13/2).
Sebelumnya, Rajesh dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tommy berkata, sidang akan dilaksanakan pada Senin (20/2) pekan depan.
Rajesh terseret kasus dugaan suap pengurusan wajib pajak senilai Rp78 miliar yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Rajesh bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap dirinya dan Handang pada 21 November 2016. Saat itu, Handang ditangkap KPK usai menyambangi Rajesh di kediamannya, apartemen Springhill Golf Residences Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pada saat operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebesar USD148.500 atau Rp1,9 miliar. Uang itu merupakan bagian dari suap yang dijanjikan sebesar Rp6 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, motif dibalik suap adalah untuk menghapus tunggakan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.
PT E.K Prima merupakan anak perusahaan dari Lulu Group International yang berbasis di India. PT E.K adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor, impor, dan manufaktur.
Rajesh disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.