Jakarta, CNN Indonesia -- Rizieq Syihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama naik Presiden RI pertama, Sukarno di Markas Polda Jawa Barat. Rizieq membawa tesis berjudul 'Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia'.
“Saya membawa tesis yang akan disampaikan kepada penyidik ini teris tentang pengaruh Pancasila terhadap syariat Islam di Indonesia,” kata Rizieq kepada wartawan, Senin (13/2).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tak akan memperdalam tesis yang dibawa Rizieq. Tesis bersampul merah hati itu dianggap bukan bagian materi yang akan digali para penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada pertanyaan ke situ (tesis). Ya enggak diapa-apakan tesisnya," kata Yusri kepada wartawan.
Meski begitu, Yusri tak melarang Rizieq yang hendak menyerahkan tesis kepada para penyidik.
Yusri mengatakan penyidik akan memperdalam mengenai Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
Apabila Rizieq menganggap tesisnya penting sebagai pembelaan dari jerat hukum, polisi mempersilakan dia membuktikan di pengadilan.
"Silakan (hasil tesis Rizieq) ajukan di pengadilan," kata Yusri.
Rizieq berharap pemeriksaan hari ini berjalan tanpa hambatan. “Saya datang memenuhi panggilan dari penyidik di Polda Jabar untuk melanjutkan pemerikaan dan mudah-mudahan berjalan lancar,” kata dia.
Imam besar FPI tersebut datang bersama sejumlah pengacara dan pengurus FPI. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.