Status Ahok, Menteri Tjahjo akan Konsultasi ke Mahkamah Agung

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 18:09 WIB
Sebelum berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, Kemendagri akan terlebih dulu menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia melakukan hal itu setelah sejumlah pihak menilai pemerintah melanggar pasal 83 UU UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Pendapat para pakar dan anggota DPR kami terima. Kemungkinan, sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini (ke MA). Masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).
Wacana mengenai penonaktifan Ahok mengemuka sejak beberapa hari terakhir. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bahkan telah menggugat pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Gugatan ini didaftarkan karena pemerintah tidak mengeluarkan surat keterangan pemberhentian sementara kepada Ahok yang kini kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan berpendapat, surat pemberhentian sementara seharusnya sudah dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Sebab menurutnya, Ahok menyandang status terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Dakwaan Alternatif

Penonaktifan kepala daerah diatur dalam UU Pemda. Pasal 83 pada beleid itu mengatur, kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. 

Sebagai terdakwa kasus penistaan agama, Ahok didakwa dua pasal yakni pasal 156 dan alternatif Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun. Ancaman hukuman itu belum memenuhi syarat penonaktifan yang diatur dalam Pasal 83. Sementara alternatif Pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun. 

Atas hal itu, Tjahjo pekan lalu mengatakan, keputusan penonaktifan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama akan menunggu tuntutan dari kejaksaan. 

"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujarnya.

Sebelum ke Mahkamah Agung, Kemendagri terlebih dulu menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok, seperti penandatanganan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa, maupun kasus yang menggunakan dakwaan alternatif.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER