Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mempermasalahkan kesamaan redaksional dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Ahok menyebut sedikitnya delapan butir BAP atas nama Mahyuni, yang mirip dengan saksi ahli bahasa Indonesia lainnya, M. Husni Muadz.
Tim pengacara Ahok membeberkan persamaan BAP pada butir 18, 20, 25, 28, 30, 31, 32 dan 33.
"Ada dua BAP yang sama persis. Salah satunya di butir 17 yang ada di halaman enam. Jawabannya sama dengan yang dijawab oleh ahli lain. Bahkan kesalahan penulisannya juga sama," kata salah seorang kuasa hukum Ahok, M. Nuzul Wibawa dalam persidangan di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Mahyuni dan Husni diketahui sama-sama menjadi pengajar di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Husni hingga kini belum pernah memberikan kesaksian di muka sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahyuni membantah tudingan kuasa hukum mengenai kesamaan isi BAP dengan rekannya. Dia mengatakan beberapa pernyataan yang sama merupakan definisi kata dari transkrip pembicaraan terdakwa.
"Kalau sumbernya (memang) sama, ya wajar saja sama (definisi dalam BAP)," jelas Mahyuni.
Terkait hal itu, Nuzul mempertanyakan orang di balik persamaan BAP tersebut. Mahyuni membantah tudingan pengarahan dalam membuat keterangan yang sama. Dia mengatakan ada seorang temannya yang membantu untuk mengetik jawaban saksi saat diperiksa di Bareskrim.
"Tidak ada (yang mengarahkan). Hanya ada teman saya yang waktu itu membantu mengetikan untuk saya," ujar Mahyuni.
Mendengar jawaban itu, penasihat hukum Ahok mengatakan bakal mempelajari lebih lanjut terkait persamaan BAP tersebut. Mereka berkata, akan memasukkan perbedaan ini saat pembacaan pledoi.
Saat ini pemeriksaan terhadap saksi ahli di sidang kesepuluh Ahok sudah selesai. Sebelumnya, saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Amin Suma telah dimintai kesaksiannya terkait penetapan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang mengklaim terdakwa Ahok telah melakukan penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama.
Namun, secara mengejutkan, Amin sendiri, dalam BAP mengungkapkan bahwa dalam kehidupan bernegara, tidak ada yang melarang warga Indonesia untuk memilih pemimpin nonmuslim. Meski dari segi agama, ia meyakini, bahwa seorang muslim wajib memilih pemimpin yang seagama dengannya.
Sebelum mengakhiri sidang hari ini, majelis hakim sempat mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan, dan kembali ke jadwal tetap sidang sebelumnya, yaitu pada Selasa (21/2).