MKMK Minta Izin KPK Periksa Penyuap Patrialis Akbar

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 18:28 WIB
Pemeriksaan tersangka penyuap Patrialis Akbar dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Patrialis.
Tersangk dugaan suap Patrialis Akbar. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa seluruh tersangka penyuap kasus dugaan suap permohonan Uji Materi Undang-Undnag Nomor 41/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Ketua MKMK Sukma Violetta dan sejumlah anggota MKMK, di antaranya Bagir Manan dan Anwar Usman tiba di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1), sekitar pukul 13.50 WIB.

Anwar yang kini menjabat Wakil Ketua MK mengatakan, MKMK berencana memeriksa dua tersangka pemberi suap kepada Hakim MK Patrialis Akbar, yaitu Basuki Hariman (swasta) dan Ng Fenny. Pemeriksaan keduanya merupakan tindak lanjut pengembangan penyelidikan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Patrialis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke KPK masih kaitan dengan masalah Pak Patrialis," ujar Anwar.

Anwar menuturkan, pemeriksaan juga terkait dengan tindaklanjut Keputusan Presiden Nomor 18/P/2017 tentang Pemberhentian Sementara Patrialis sebagai Hakim MK. Ia mengaku, sampai saat ini MKMK belum menyimpulkan apakah Patrialis melanggar etik atau tidak.

"(Keputusan) tunggu saja putusan MKMK. Belum bisa diumumkan sekarang," ujarnya.


Sementara itu, Bagir yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung berkata, MKMK telah menemukan indikasi pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Patrialis. Akan tetapi, ia enggan membeberkan putusan tersebut sebelum penyelidikan selesai dilakukan.

"Kami belum putus final. angan-angan putusannya barang kali sudah ada. Ada beberapa keterangan dari mereka yg sudah kami tanya. Memang mengatakan bahwa ada hal-hal yang berkait dengan etik," ujar Bagir.

Sementara itu, Bagir menjelaskan, etik dan hukum merupakan sebuah norma yang amat berkaitan. Khusus etik, jika seseorang melanggar hukum sudah pasti melanggar etik.

"Teori menganggap etik dan hukum terpisah. Tapi etik dan hukum di dalam budaya dan filosofi di Indonesia tidak dapat dipisahkan," ujarnya.

Terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK masih akan mengkaji terlebih dahulu permintaan MKMK untuk memeriksa Basuki dan Ng Fenny. Ia menyebut, beberapa waktu lalu KPK sudah pernah memberi akses bagi MKMK memeriksa para tersangka kasus tersebut.


"Kami sudah berikan akses sebelumnya kepada MKMK untuk pemeriksa PAK (Patrialis) dan tersangka yang lain. Kami kira pemeriksaan etik cukup. Silakan MKMK lakukan kegiatan yang lain," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta.

Febri menuturkan, KPK saat ini tengah fokus menggali keterangan para tersangka. Oleh karena itu, KPK berpendapat, pemeriksaan etik tidak dilakukan oleh MKMK.

Meski demikian, ia menegaskan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan MK terkait dengan kasus itu. Ia menilai, koordinasi perlu untuk pengembangan penyidikan kasus dan pembenahan di tubuh MA.

Alur Uji Materi

Febri menyatakan, pemeriksaan dua hakim MK, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul untuk mengetahui alur uji materi perkara yang menjadi pokok suap.

Penyidik KPK, kata Febri, berencana mencari sejumlah informasi dan kejanggalan yang terjadi dalam proses sidan uji materi tersebut.

"Untuk Hakim MK, kami ingin mendalami lebih lanjut proses penanganan Judicial Review. Apakah ada informasi atau kejanggaln," ujarnya.

Selain itu, Febri mengklaim, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa enam hakim MK lain. Hal itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

KPK sebelumnya menangkap patrialis atas dugaan suap itu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima uang uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dari tersangka pemberi suap swasta, yaitu Basuki dan Ng Fenny.

Uang bagi Patrilais diberikan melalui tersangka perantara suap swasta, yaitu Kamaludin. Suap diduga diberikan agar MK mengabulkan uji materi itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER