Distribusi Blangko e-KTP Ditarget Mulai Maret 2017

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2017 00:50 WIB
Tender pertama penyediaan blangko e-ktp gagal dilakukan. Selain itu, ini pertama kalinya tender pencetakan blangko e-ktp dilakukan di dalam negeri.
Penyediaan blangko e-KTP tidak bisa dilakukan sejak awal tahun, karena gagalnya tender pertama. Lagipula, ini pertama kalinya tender pencetakan dilakukan di dalam negeri. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pencetakan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ditargetkan rampung akhir Februari nanti. Jika target tercapai, distribusi blangko e-KTP dapat dilakukan mulai Maret mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyediaan blangko e-KTP tidak dapat dilakukan sejak awal tahun, karena gagalnya tender pertama. Saat ini, tender tahap kedua pengadaan blanko e-KTP masih dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Mudah-mudahan akhir Februari sudah mulai dicetak, sehingga paling lambat Maret distribusi blangko e-KTP termasuk kartunya sudah bisa disebar kembali ke daerah. Sehingga, masyarakat yang mendapatkan formulir perekaman sementara bisa mempunyai KTP," terang Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo memandang wajar keterlambatan pengadaan blangko e-KTP. Pasalnya, Kemendagri baru kali ini mengadakan tender pencetakan blangko di dalam negeri.

Sebelumnya, pengadaan blangko e-KTP dilakukan di Perancis dan Belanda. Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu pun membuka tender baru agar pengadaan blanko bisa dilakukan di dalam negeri mulai tahun ini.

"Tahun ini, kami mau mencoba melakukan seleksi dengan lelang terbuka menggunakan e-katalog untuk bisa memilih perusahaan yang memenuhi persyaratan dan standar untuk mencetak e-KTP," tuturnya.

Sampai saat ini, perekaman data e-KTP sudah mencakup 96 persen populasi warga wajib kartu identitas. Jumlah warga yang wajib memiliki e-KTP dilansir mencapai 182.633.000 jiwa.

Perekaman data e-KTP dilakukan untuk warga yang baru memperoleh kewajiban atau hendak mengubah data kependudukan. Proses tersebut dapat dilakukan warga di kantor Kelurahan atau Dinas Dukcapil setempat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER