Jakarta, CNN Indonesia -- Para hakim Mahkamah Agung (MA) hari ini (14/2) menggelar rapat paripurna untuk memilih Ketua MA periode 2017-2022. Para hakim berhak memilih dan dipilih untuk jadi orang nomor satu di MA.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, sesuai ketentuan, paripurna ini sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah 47 hakim agung.
Para hakim agung itu berhak memilih serta dipilih untuk jadi Ketua MA. "Masing-masing hakim agung hanya bisa memilih satu calon," kata Ridwan di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dari hasil penghitungan suara calon ketua MA adalah 50%+1, maka calon itu akan langsung ditetapkan sebagai ketua. Namun jika tidak memenuhi 50%+1, pemilihan akan dilanjutkan pada putaran dua dan seterusnya.
"Jika calon yang terpilih tidak bersedia, maka calon ketua posisi dua dan tiga akan diminta kesediannya," kata Ridwan.
Sesuai pasal 8 ayat 7 Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang MA, Ketua dan Wakil Ketua yang terpilih selanjutnya akan ditetapkan oleh presiden.
Saat ini sidang paripurna pemilihan ketua MA tengah berlangsung. Sebanyak 47 hakim agung termasuk Ketua MA saat ini, Hatta Ali, bersiap memilih ketua melalui kertas suara yang dibagikan panitia pemilihan. Usai pemilihan, panitia akan langsung menghitung suara terbanyak dari calon ketua yang terpilih.
Momentum RegenerasiSementara itu Komisi Yudisial berharap pemilihan Ketua MA ini jadi ajang regenerasi. Juru bicara MA Farid Wajdi menilai, regenerasi ketua MA akan menjadi energi baru bagi reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Proses regenerasi ini, menurutnya, telah ditunjukkan dengan ketentuan masa jabatan yang dibatasi selama lima tahun. Pembatasan masa jabatan menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh dibiarkan tanpa batasan.
"Batasan ini jadi kontrol untuk mengingatkan kita bahwa ada yang harus dikoreksi selama memimpin," kata Farid melalui keterangan tertulis kemarin.
Ia juga berharap proses pemilihan Ketua MA dapat lebih memperhatikan aspirasi publik. Meski prosesnya dilakukan secara terbatas, MA menurut Farid harus memperhatikan rekam jejak hingga capaian calon Ketua MA selama ini.
Sementara itu Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyayangkan proses pemilihan ketua MA yang terkesan tertutup dan dilakukan diam-diam. Hingga kini tak ada informasi mengenai calon ketua MA.
Anggota KPP Ali Reza mengatakan, pada Pasal 8 ayat (7) Undang-undang MA diatur bahwa pemilihan ketua dilakukan secara internal oleh para hakim agung dan harus dihadiri minimal 2/3 dari jumlah hakim agung. Namun ia menilai ketentuan tersebut tak lantas membatasi proses pemilihan tanpa pengawasan dari publik.
"Partisipasi publik, baik masyarakat sipil dan pers, menjadi pengawas independen untuk menghindari dugaan masuknya kepentingan gelap di luar hukum," katanya.
Jika mengacu Undang-undang MA, Hatta berpeluang mencalonkan diri kembali sebagai ketua. Sebab salah satu alasan pemberhentian ketua MA adalah berusia 70 tahun. Sementara usia Hatta saat ini adalah 67 tahun.
"Artinya Hatta masih berkesempatan menjadi Ketua MA hingga 2020. Tapi kita tetap perlu regenerasi pimpinan untuk mempercepat proses reformasi di MA," tuturnya.