Fadli Zon soal Kontroversi Status Ahok: Fatwa MA Tak Mengikat

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2017 13:06 WIB
Hak angket penonaktifan Ahok yang disebut 'Ahok Gate' akan tetap berjalan. Pemerintah dianggap sudah melanggar UU ada atau tidak fatwa MA.
Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah (kedua kanan) bersama Fadli Zon (tengah) dan Agus Hermanto (kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Hak angket penonaktifan Ahok yang disebut 'Ahok Gate' akan tetap berjalan.

"Fatwa MA bukan urusan kami, fatwa MA juga tidak mengikat, jadi tidak punya ikatan hukum. (hak angket) Ini adalah satu proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam hal ini pelaksanaan undang-undang (UU), yang mengusulkan Ahok Gate berpendapat bahwa sudah terjadi pelanggaran terhadap UU," kata Fadli di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (14/2).

Sebagai bentuk usulan, kata Fadli, hak angket harus tetap berjalan. Menurut wakil ketua umum Partai Gerindra ini pemerintah sudah melanggar UU ada atau tidak fatwa MA. 
Pertama, Ahok kembali aktif menjadi gubernur dengan status terdakwa. Mengacu pada Pasal 83 dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, serah terima jabatan Ahok pada Sabtu (11/2) lalu yang masih termasuk masa kampanye Pilkada Serentak 2017. Mengacu pada pasal 70 dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dijelaskan bahwa selama masa kampanye petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.

"Pelanggaran sudah terjadi, ya kan. Ini bukan persoalan pilkada, persoalan melanggar UU, jelas," kata Fadli.
Fadli melanjutkan, "Kalau fatwa MA bidang yudikatif, sementara DPR ini bidang legislatif, berbeda. Menurut saya yang dijalankan DPR adalah penggunaan hak yang dijamin oleh konstitusi sebagai fungsi pengawasan."

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan penjelasan serupa. Lewat hak angket DPR akan memastikan apakah pemerintah melanggar aturan atau tidak.

"Itu diajukan fatwa oleh pemerintah ke MA, tidak mengikat DPR juga untuk investigasi (lewat hak angket). Ini baru investigasi atas dugaan, bisa saja dalam angket tidak ditemukan pelanggaran UU," kata Fadli.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dijadwalkan bertemu dengan pimpinan MA hari ini. Juru Bicara MA Suhadi memastikan, MA akan mengeluarkan pendapat jika diminta oleh lembaga negara untuk memperjelas sebuah status.

Namun hingga kini, Suhadi mengaku belum ada informasi mengenai jadwal pertemuan antara Tjahjo dengan para pimpinan di MA.

“MA berwenang mengeluarkan pendapat jika diminta atau atas inisiatif sendiri. Tapi dalam praktik, selalu diminta,” kata Suhadi ketika dihubungi, Selasa (14/2).


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER