Soal Status PKP, Dirjen Pajak Diduga Bertemu Pengusaha Solo

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2017 11:55 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi diduga bertemu pengusaha asal Solo, Jawa Tengah terkait dengan status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi diduga bertemu pengusaha asal Solo, Jawa Tengah terkait dengan status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pertemuan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 23 September 2016 terkait status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diduga dilakukan dengan pengusaha asal Solo, Jawa Tengah.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) yang dibacakan, Senin (13/2). Dalam surat dakwaan disebutkan, ada pertemuan Dirjen Pajak dengan Arif Budi Sulistyo pada 23 September 2016 di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak.

Rajamohanan sebelumnya juga menjabat sebagai Presiden Direktur Far East Operations Lulu Group International, perusahaan yang berbasis di Abu Dhabi. PT EKP merupakan anak usaha dari grup bisnis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lulu Hypermarket dibuka pada Mei 2016 dan grup bisnis itu berencana membuka sembilan hypermarket lain dengan investasi total US$500 juta.

Ketika dikonfirmasi, Jaksa Ali Fikri menyatakan, atribut Arif Budi adalah kawan dari Rajamohanan dan juga pengusaha. “Ini teman Rajamohanan, sesama pengusaha juga, dari Solo,” kata Ali ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/2).

Walau demikian, Ali tak menjelaskan sektor usaha yang dijalankan Arif.

Dalam surat dakwaan disebutkan, PT EKP mengajukan permohonan restitusi sepanjang Januari 2012-Desember 2014 yang mencapai Rp3,53 miliar. Permohonan restitusi diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Tak Menyetujui Restitusi

Namun Kepala KPP PMA Enam tak menyetujui permohonan restitusi karena transaksi PT EKP tak dapat diyakini kebenarannya. Salah satu hal yang diduga tak beres adalah PT EKP membeli barang kena pajak dari pedagang lain tanpa dikenakan PPN.

Dalam STP PP pada September 2016, PT EKP memiliki tunggakan pajak masing-masing mencapai Rp52,36 miliar pada Desember 2014 dan Rp26,44 miliar pada Desember 2015. Selain itu, PT EKP juga akan mengajukan mekanisme Pengampunan Pajak namun tak bisa dilakukan karena memiliki tunggakan tersebut.

JPU menyatakan, Kepala Kantor KPP PMA Enam Soniman Budi Raharjo akhirnya mengeluarkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada PT EKP pada September 2016. Kantor KPP PMA Enam menyatakan, ada dugaan PT EKP tak menggunakan status PKP secara benar sehingga ada indikasi yang tak benar pula dalam pengajuan restitusi.

Atas saran Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Rajamohanan akhirnya mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP PMA Enam, karena tak setuju status pedagang pengumpul adalah Pengusaha Kena Pajak agar tak ada PPN terutang oleh PT EKP.

Gedung Lulu Hypermarket yang beroperasi di Jakarta.Gedung Lulu Hypermarket yang beroperasi di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Pada 22 September 2016, Haniv akhirnya bertemu Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak. Haniv menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo untuk bertemu bos Ditjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Arif juga disebut-sebut dalam surat dakwaan, sebagai teman Haniv. Pertemuan terjadi pada esok hari atau 23 September 2016.

Pada Oktober, Haniv mendapat arahan dari Ken Dwijugiasteadi pada 4 Oktober 2016, untuk membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP yang dikeluarkan KPP PMA Enam sebelumnya. Ini artinya, status Pengukuhan PKP terhadap PT EKP aktif kembali.

Ketika ditanya mengenai kapan Arif dihadirkan sebagai saksi, Ali mengatakan akan menyusun hal itu terlebih dahulu. “Kami akan susun dahulu time line-nya. Perkembangannya akan dilihat,” kata Ali.

JPU menjerat Rajamohanan dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Rajamohanan didawa memberikan uang tunai US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan sebelumnya yakni Rp6 miliar kepada Handang Soekarno terkait pengurusan pajak, di antaranya soal tagihan PPN dan status PKP.

Handang Kenal Arif

Penasihat hukum Hendang Soekarno, Khrisna Murti mengatakan, kliennya mengenal Arif Budi Sulistyo itu melalui Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

“Arif Budi itu adalah kenalan Pak Haniv. Arif kemudian dikenalkan ke Pak Handang,” kata Khrisna saat dihubungi hari ini.

Walau demikian, Khrisna mengatakan, belum tahu secara spesifik pertemuan antara kliennya, Arif dan Ken Dwijugiasteadi terkait dengan status PKP pada September 2016 itu. Dia menuturkan Hendang belum secara spesifik menuturkan masalah itu kepada dirinya.

“Saya akan coba cek lagi, karena belum ada cerita itu,” katanya. “Terkait dengan PKP, (Handang) belum ada cerita.”
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER