KPK Panggil Ketua MK soal Kasus Suap Patrialis

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2017 12:02 WIB
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga hakim konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ng Fenny yang diduga menyuap Patrialis Akbar.
Ketua MK dan tiga hakim konstitusi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan patrialis. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan tiga anggota hakim konstitusi, hari ini, Kamis (16/2). Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus suap yang melibatkan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Selain Arief, tiga hakim konstitusi yang juga dipanggil adalah Aswanto, Maria Farida, dan Suhartoyo.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, para hakim konstitusi akan diminta keterangan sebagai saksi bagi Ng Fenny, tersangka pemberi suap Patrialis.
"Mereka akan diminta keterangan seputar penanganan perkara di MK," ujar Febri melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain empat hakim konstitusi, KPK juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan panitera pengganti MK Erry Satria Pamungkas.

"KPK juga akan memeriksa pihak swasta Rochadi Tawaf yang berasal dari Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia," kata Febri.

Ng Fenny diduga menjadi pemberi suap pada Patrialis melalui perantara Kamaludin. Keduanya sebelumnya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Patrialis terjaring tangkap tangan atas dugaan suap permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap diduga berasal dari atasan Fenny, Basuki Hariman yang juga sudah jadi tersangka.

Suap diduga diberikan agar MK mengabulkan uji materi tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER