Majelis Kehormatan MK Putuskan Sanksi Patrialis Malam Ini

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2017 14:29 WIB
Meski telah mengajukan pengunduran diri, hakim MK nonaktif Patrialis Akbar tidak dapat lepas dari jeratan perbuatan tercela sebagai hakim konstitusi.
Meski telah mengajukan pengunduran diri, hakim MK nonaktif Patrialis Akbar tidak dapat lepas dari jeratan perbuatan tercela sebagai hakim konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menentukan nasib Patrialis Akbar dalam sidang yang mereka gelar, Kamis (16/2) malam. MKMK akan membacakan putusan akhir terkait kasus dugaan pelanggaran etik Patrialis.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar pukul 19.00 WIB di ruang sidang panel gedung MK.

"Ada dua hal yang disampaikan saat putusan. Pertama terkait terbukti atau tidaknya dia melakukan pelanggaran berat dan yang kedua terkait sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil dari putusan tersebut, kata Fajar, akan disampaikan pada pimpinan MK untuk diteruskan ke presiden. Setelah menerima hasil putusan, presiden akan segera mencari pengganti Patrialis.
Sebelumnya, MK telah menerima salinan Keputusan Presiden 18/P/2017 tentang pemberhentian sementara Patrialis pada 9 Februari lalu. Keppres itu dikeluarkan setelah MKMK menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian Patrialis pada Presiden Joko Widodo.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, MKMK berpendapat Patrialis telah melakukan pelanggaran berat lantaran ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh. Setelahnya, Patrialis pun juga ditahan di rumah tahanan KPK.

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri, hal itu tidak menghapus perbuatan tercela Patrialis sebagai hakim konstitusi.

KPK menangkap Patrialis atas dugaan suap permohonan uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima uang uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari tersangka pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER