Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, dalam perkara dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia berkata, KPK berhak mengusut setiap orang yang mereka duga melanggar hukum.
"Yang tidak benar, ya diproses hukum saja. Saya yakin KPK bekerja secara profesional dalam semua kasus," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2).
Jokowi menuturkan, melalui surat edaran, ia sudah mengeluarkan instruksi kepada menteri dan kepala lembaga negara untuk tidak menerima pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga atau teman atau mengatasnamakan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor B-693/Seskab/DKK/11/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Saya tidak hanya mengeluarkan surat, tapi mungkin sudah lebih lima kali saya sampaikan di sidang kabinet, dengan direksi, dan dirut BUMN. Saya kira penjelasannya sangat jelas," ucap Jokowi.
Nama Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera. Dalam dakwaan terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan, jaksa penutut umum menyebut nama Arif.
Adik laki-laki Iriana itu disebut menjembatani pertemuan Rajamohanan, mitra bisnisnya, dengan pejabat-pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Perkara ini melibatkan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga disebut-sebut pernah bertemu dengan Arif pada 23 September 2016 terkait kasus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Baik Ken ataupun Menteri Keuangan Sri Mulyani belum mengeluarkan pernyataan tentang dakwaan jaksa tersebut.
JPU mendakwa Rajamohanan memberikan uang tunai sebesar US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan sebelumnya yakni Rp6 miliar kepada Handang Soekarno.