Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan fungsi Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"DKN itu bukan diarahkan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (17/2).
Lembaga itu dibentuk untuk menangani konflik horizontal di masyarakat, maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah. Wiranto menilai, penanganan konflik tidak selalu diselesaikan melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Konflik) tidak serta merta diselesaikan dengan cara yuridis," kata mantan Menhankam/Pangab itu.
Wiranto menjelaskan, pembentukan DKN bercermin pada konflik masa lalu di mana proses penyelesaiannya diserahkan melalui lembaga adat dengan cara musyawarah.
Dia menilai, jika konflik itu tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, baru kemudian aparat penegak hukum dilibatkan untuk menyelesaikan secara yudisial.
"Jadi kalau permasalahan di masyarakat ada konflik horizontal, atau masyarakat dengan aparat pemerintah tidak serta merta mengundang aparat penegak hukum, tapi secara nasional ditangani dulu oleh DKN," kata Wiranto.
Penyelesaian secara musyawarah ini, lanjut Wiranto, juga untuk mengurangi beban yudisial dari Komnas HAM yang dinilainya sudah terlalu berat. Namun menurutnya, pemerintah tidak ada niat untuk menyelesaikan semua konflik melalui jalur nonyudisial.
"Tidak mungkin (penyelesaian nonyudisial). Ada hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dengan melalui pengadilan tapi banyak hal juga yang harus dikurangi, diselesaikan dengan musyawarah. Budaya kita kan memang seperti itu," tutur Wiranto.
Terkait pembentukan badan ini, perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu menolak wacana pemerintah yang berniat menyelesaikan sejumlah kasus melalui Dewan Kerukunan Nasional.
Maria Katarina Sumarsih, salah satu keluarga korban berpendapat, pihaknya menolak DKN karena lembaga tersebut dikhawatirkan hanya akan melindungi para pelanggar hak asasi manusia. Dia menolak jika DKN ikut menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.