Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengubah fungsi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) untuk memperkuat program bela negara. Perubahan itu dari tataran konsep ke tingkatan praktis.
Perubahan fungsi Wantannas tersebut merupakan hasil perundingan kementerian dan lembaga terkait dalam rapat paripurna tingkat menteri yang dipimpin langsung oleh Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (17/2).
Wiranto mengatakan, selama ini fungsi dan peran Wantannas hanya pada tataran konsep ketahanan nasional. Kini fungsi itu akan diubah dan disesuaikan untuk kegiatan pemantapan bela negara bagi seluruh warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang Wantannas kami berikan misi yang lebih aplikatif, yang lebih membumi untuk merancang, merencanakan, mengawasi, mengendalikan kegiatan pemantapan bela negara kepada seluruh warga negara Indonesia" kata Wiranto.
Wiranto menilai penanaman prinsip bela negara ke seluruh warga negara bukan hal mudah. Sebab, terlalu banyak lapisan masyarakat yang plural, seperti buruh pabrik, petani, pedagang, polisi, militer, pelajar.
"Saat kami merancang itu, kami harus melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Hari ini sudah finalisasi," tuturnya.
Pada intinya, lanjut Wiranto, program bela negara ini ditujukan agar seluruh masyarakat Indonesia mempunyai rasa memiliki sebuah negara. Jika kesadaran itu sudah terbentuk, menurutnya akan mudah untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
Selain itu, hasil program bela negara juga diharapkan bisa meminimalisasi berbagai konflik, mulai dari konflik horizontal di kalangan masyarakat, maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah.
"Jangan sampai negeri ini susah, jangan sampai negeri ini repot, jangan sampai negeri ini terganggu, ayo kita bela bersama-sama lewat kewajiban masing-masing masyarakat untuk ikut serta," tutur mantan Panglima ABRI tersebut.
Wiranto menyebut program bela negara merupakan sesuatu yang wajar dan dilaksanakan di berbagai negara. Hanya saja, penerapan sistemnya berbeda-beda di setiap negara.
"Indonesia mempunyai cara-cara yang sudah baku, karena dilindungi oleh undang undang dan amanat UUD," jelasnya.