Fahri Sebut Hak Angket 'Ahok Gate' Ditentukan di Paripurna

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2017 21:05 WIB
Usulan itu sudah disepakati dalam rapat pimpinan dan akan dibahas oleh Badan Musyawarah DPR pekan depan. Setelah itu usulan dibawa ke rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan usulan hak angket 'Ahok Gate' sudah disepakati dalam rapat pimpinan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usulan hak angket kepada pemerintah terkait status penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diajukan Fraksi Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat akan berlanjut di rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, usulan itu saat ini sudah disepakati dalam rapat pimpinan dan akan kembali dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR pekan depan. Setelah itu, usulan dibawa ke rapat paripurna.

"Paripurna itu soal pembacaan dulu, jadi usulannya dibacakan. Saya kira di Bamus akan dijadwalkan (rapat paripurna hak angket 'Ahok Gate')," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahri mengatakan, paripurna usulan hak angket bakal menghadapi kendala teknis lantaran DPR akan memasuki masa reses pada 23-24 Februari mendatang.

"Jadi bisa panjang waktu untuk pengambilan keputusannya, kalau paripurnanya baru hanya pembacaan, lalu ada jeda untuk persetujuan hingga lobi untuk siapa yang setujui dan tidak, itu akan panjang," ujarnya.

Keputusan keberlanjutan usulan hak angket 'Ahok Gate' akan ditentukan melalui pengambilan suara di rapat paripurna. Usulan tersebut dinilai bukan merupakan hak fraksi, melainkan hak dari seluruh anggota dewan.


Fahri mengatakan, mekanisme itu sama halnya ketika mengambil keputusan terhadap pembahasan suatu undang-undang, satu orang satu suara.

"Karena begitu masuk dalam tema keputusan, aspirasi anggota itu one by one, one man one vote. Jadi tetap berdasarkan orang per orang," kata Fahri.

Sebelumnya, enam fraksi pendukung pemerintah di parlemen menolak usulan hak angket 'Ahok Gate'. Enam fraksi itu terdiri dari Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Hanura, PPP, dan PKB.


Ke enam fraksi itu menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah tepat meminta Mahkamah Agung menafsirkan pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

"Oleh sebab itu, kami dari fraksi pemerintah berpandangan hal yang berkaitan dengan angket atau apa pun namanya mau pakai angket atau Pansus, sudah tidak relevan, karena Mendagri sudah meminta fatwa MA," kata Juru Bicara Fraksi Pemerintah Agus Guniwang di DPR beberapa waktu lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER