KPK Tetapkan Walikota Madiun Sebagai Tersangka Pencucian Uang

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2017 22:20 WIB
Sebelumnya, Walikota Madiun Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun.
Sebelumnya, Walikota Madiun Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun nonaktif Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Bambang diduga telah menyamarkan keuntungan hasil tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan membeli benda berharga dan sejumlah aset.

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan BI sebagai tersangka TPPU,” ujar Febri, Jumat (17/2).

Saat ini, penyidik KPK juga telah memeriksa 33 orang saksi terkait di Polres Madiun. Para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengembang proyek hingga kerabat Bambang.

Lebih lanjut Febri menuturkan, KPK masih menghitung banyaknya aset yang dimiliki oleh Bambang yang diduga berasal dari TPPU.
“Penyidikan masih dilakukan. Belum bisa dipastikan berapa besar TPPU yang dilakukan oleh BI,” katanya.

Atas tindakan itu, Bambang disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Empat mobil yang disita adalah Hummer warna putih bernomor polisil B11RRU, Range Rover hitam bernomor polisi B111RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B11RUE, dan Mini Coopers putih bernomor polisi B1279CGY.
KPK juga sebelumnya telah menyita sertifikat deposito senilai Rp7 miliar dan uang tunai Rp1 miliar terkait dugaan korupsi tersebut.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER