Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menyambangi Kompleks Parlemen, Senin (20/2) untuk menemui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, sehari sebelum aksi 21 Februari 2017 atau aksi 212. Dalam aksi besok, FUI akan menyampaikan desakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami menyampaikan aspirasi, copot Gubernur (DKI Jakarta) terdakwa sesuai undang-undang," kata Al Khaththath sebelum pertemuan.
FUI merasa perlu untuk bertemu pimpinan DPR selaku tuan rumah terkait aksi besok. Dengan pertemuan hari ini ia berharap pimpinan DPR tidak kaget dengan aksi besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami
kulonuwun, besok bawa massa tetapi tetap damai," katanya.
Hasil pertemuan akan disampaikan setelah pertemuan usai.
Sebelumnya, Fadli mengaku telah menerima informasi untuk menemui sejumlah ulama dari berbagai organisasi. Ia juga belum mengetahui apa yang dibahas dalam pertemuan itu.
"Iya memang sudah (diinformasikan), sudah bicara langsung dan saya agendakan. Menerima ada sekitar 50 ulama dari berbagaimana organisasi perwakilan," kata Fadli.
Surat Pemberitahuan AksiSementara itu Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari FUI terkait aksi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, jumlah massa aksi diperkirakan sekitar 10 ribu.
"Kami telah menerima pemberitahuan kepada kepolisian. Aksi besok akan diikuti sekitar 10 ribu orang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya. Argo hari ini juga bertemu dengan koordinator aksi 212 jilid II, Bernard Abdul Jabbar, Senin (20/2).
Di sisi lain, Bernard mengatakan, massa yang datang esok berasal dari DKI Jakarta dan masyarakat di luar Jakarta yang mendukung tuntutan mereka.
Bernard mengatakan, tuntutan pertama mereka yakni, meminta supaya Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya lantaran telah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan kedua, adalah agar kepolisian menghentikan proses hukum pada sejumlah tokoh agama yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami menyampaikan kepada DPR/MPR untuk segera melakukan upaya-upaya yang menjadi tuntutan kami sebagai rakyat dan umat di Indonesia ini, itu saja yang menjadi permintaan kami," kata Bernard.