Pemerintah Beda Pendapat Soal Izin Operasi Kapal Eks Asing

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 14:12 WIB
Dirjen Perhubungan Laut mempersilakan kapal eks asing beroperasi asal berbendera Indonesia, sementara KKP menerbitkan Permen larangan operasi kapal eks asing.
n Puluhan kapal ikan eks asing menghentikan aktivitas penangkapan ikan, akibat kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin untuk tangkap ikan kapal eks asing dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dengan berlabuh di Teluk Ambon, Maluku, Senin (9/3). (Antara Foto/Embong Salampessy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut Toni Budiono mengatakan, pihaknya akan mengizinkan kapal eks asing untuk kembali beroperasi di perairan Indonesia. Kapal-kapal asing yang telah dibeli oleh nelayan maupun pengusaha Indonesia tidak dipersoalkan untuk mengambil ikan di perairan nusantara dengan catatan kapal itu telah menggunakan bendera Indonesia.

"Boleh masuk, asal benderanya, bendera kita. Kalau kapal (eks asing) mau beroperasi ya tinggal ganti bendera," kata Toni di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (20/2).
Kebijakan itu berbeda dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terkait izin kapal eks asing ini, KKP tegas menolak kapal-kapal eks asing beroperasi di wilayah penangkapan perikanan Indonesia.

Menteri Kelauatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri KP No 56/2014 tentang moratorium izin tangkap kapal asing dan eks asing. Susi menerbitkan peraturan itu untuk menghentikan aksi-aksi ilegal yang sering dilakukan oleh kapal-kapal eks asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi ilegal itu di antaranya, penyelundupan ikan hasil tangkapan ke luar negeri, penyelundupan anak buah kapal (ABK) ilegal, serta kegiatan kriminalitas lainnya seperti perdagangan manusia dan penyelundupan narkotika.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar menegaskan, kapal asing dan crew asing tidak diizinkan untuk melaut di wilayah NKRI.

"Tidak boleh, asing tidak boleh mengoperasikan kapal, yang benar asing itu hanya boleh masuk industri pengolahan saja," Kata Zulficar saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Menurut Zulficar, pelarangan kapal eks asing beroperasi di perairan Indonesia adalah untuk membenahi kedaulatan laut Indonesia. Keberadaan kapal-kapal asing dan eks asing di wilayah perairan Indonesia dianggap banyak merugikan nelayan nusantara. Bahkan, kata Zulficar, Indonesia sempat mengalami overfishing atau overexploited perikanan, sehingga perlu segera dipulihkan.
"Perlu ada pemulihan, ini juga untuk menghindari dominasi penangkapan perikanan, kapal eks asing itu ukurannya besar, sekali beroperasi hasil tangkap mereka banyak, jadi nelayan kita kehabisan stok," kata Zulficar.

Untuk menghindari dominasi perikanan, kata Zulficar, pihaknya bukan hanya melarang kapal asing maupun eks asing beroperasi di wilayah perairan Indonesia, saat ini KKP juga telah mulai menertibkan ukuran kapal yang boleh dioperasikan oleh nelayan agar dominasi perikanan tidak terjadi di wilayah perairan dan sesuai dengan tata kelola keberlanjutan perikanan Indonesia.

"Kami lalukan aturan maksimal ukuran kapal yang boleh beroperasi, untuk kapal penangkap itu ukurannya maksimal 150 Gross Tone (GT) sedangkan untuk kapal angkut ikan ukurannya maksimal 200 GT," kata Zulficar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER