Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan kasus dugaan penyebaran isu SARA yang dituduhkan kepada pengajar ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, penghentian itu didasarkan pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang mereka terbitkan Januari lalu.
"Iya benar sudah ada SP3, tapi itu sudah lama dikeluarkan," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menuturkan, lembaganya menghentikan penyidikan kasus yang dituduhkan kepada Ade karena ketiadaaan alat bukti. Sejumlah ahli pidana, bahasa, dan pakar teknologi informasi yang diwawancarai penyidik juga menyarankan penutupan kasus.
"(Ade) sudah tersangka, lalu kami memeriksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya," tutur Wahyu.
Akhir Januari lalu, penyidik menetapkan Ade menjadi tersangka dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 19 tahun 2016.
Penetapan itu didasarkan pada unggahan Ade di akun Facebook dan juga Twitter @adearmando1 yang diduga menyinggung suku, agama, ras dan antarkelompok.
Saat itu, penyidik mempermasalahkan Ade karena menyebut ayat Alquran dapat dibaca dengan beragam cara. Ade juga dipersoalkan karena menyebut Allah bukanlah orang Arab.
Di media sosialnya, Ade berkata, "Allah bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip Hop, Blues."