Jakarta, CNN Indonesia -- Investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) masih menjadi bahan penyidikan Polda Metro Jaya. Selama hampir tiga pekan laporan diterima, polisi belum menemukan titik terang kasus itu.
Meski bos Pandawa, Salman Nuryanto, telah ditangkap hari ini, Senin (20/2), namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum dapat menjelaskan detail perkaranya.
Investasi bodong ala Pandawa memang ramai dibincangkan saat 173 investor mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (3/2) untuk melapor. Dalam LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus tercatat kerugian senilai Rp2 miliar.
Laporan lainnya bergulir. Rabu 8 Februari, korban Pandawa lainnya ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus itu menaungi 72 korban yang mengalami kerugian Rp5,6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berhenti sampai di situ. Polda sedikitnya menerima 15 laporan lain dari para korban. Sejumlah laporan tersebut di antaranya merupakan limpahan dari Polres Kota Depok, Jawa Barat.
Total kerugian yang sementara dapat dihimpun polisi senilai Rp1,105 triliun. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 11 saksi pelapor.
Meski demikian, Argo mengatakan, kerugian itu masih dapat bertambah karena masih ada korban Pandawa yang mengadu ke polisi.
Serombongan korban berduyun-duyun mengadu ke polisi. Biasanya dalam satu kelompok, terdapat puluhan bahkan ratusan korban Pandawa
Dari pantauan CNNIndonesia.com saat memasuki Ditreskrimsus, terdapat berkas Pandawa yang ditumpuk di luar ruangan Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tumpukan itu terdiri dari lembaran dokumen, kartu anggota berwarna putih biru, foto struktur Koperasi Pandawa, hingga sejumlah sertifikat Pandawa.
Polda bahkan membuka
Crisis Center Pengaduan Korban Pandawa di halaman parkir Ditreskrimsus. Posko itu merupakan kerjasama polisi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu korban Pandawa, Ria Novita, ikut melaporkan investasi bodong. Ria yang berdomisili di Yogyakarta itu mengaku menginvestasikan uang dengan mentransfer kepada seorang
leader Pandawa di Jakarta.
Sehari-hari, Ria adalah seorang ibu rumah tangga dan mulai menginvestasikan uang di Pandawa pada April 2016 sebesar Rp25 juta. Keuntungan 10 persen dia dapat sebulan kemudian senilai Rp2,5 juta.
Ria mengetahui Pandawa pertama kali melalui media sosial
Facebook. Salah satu anggota Pandawa yang dia kenal, Sri Giyanti, kerapkali mengunggah foto mobil mewah dengan keterangan "Dari Pandawa, Hidup itu Indah."
"Tertarik masuk Pandawa karena dikirimi foto-foto kegiatan keagamaan dan ada artis juga," ujar Ria kepada CNNIndonesia.com.
Selain itu, Ria mengaku, semakin tergiur untuk bergabung dengan Pandawa yang diklaim sebagai koperasi dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Saat ingin bergabung, Ria diminta Sri mengirimkan uang langsung kepada
leader yang berprofesi sebagai Anggota TNI Angkatan Laut.
Leader itu bernama berpangkat mayor, berinisial JM, yang bertugas di Dinas Pembekalan (Disbekal) Mabes TNI AL.
JM disebut memiliki sebanyak 250 anggota di Pandawa dengan total dana investasi sekitar Rp91 miliar. Meski demikian, Ria belum pernah bertemu JM.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Gig Jonais Mozes Sipasulta enggan mengonfirmasi nama JM. Gig hanya membenarkan, ada banyak personel TNI AL yang ikut dalam pusara persoalan Koperasi Pandawa.
“Kami masih pendalaman, masing-masing orang perannya seperti apa. Saya tidak bisa bicara sebelum pemeriksaan selesai. Yang jelas sekarang pemeriksaan masih berjalan di Mabes AL. Kami bekerja sama dengan kepolisian,” kata Gig ketika dikonfirmasi.
Belakangan Ria mengetahui, pemberian profit 10 persen per bulan dilakukan dengan memakai uang dari investor baru.
"Pada praktiknya, pemberian profit menggunakan sistem ponzi. Sistem itu merupakan
money game, perputaran uang melalui nasabah baru, uang nasabah itu dibayar untuk nasabah lama, jadi harus terus rekrut orang untuk memenuhi profit yang semakin besar," Ria menuturkan.
Skema ponzi dia ketahui juga dari
Facebook setelah investasi terakhirnya. Selama ini, Ria menjelaskan, dia hanya mengetahui keuntungan yang didapat anggota Pandawa berasal investasi yang disalurkan kepada pedagang dan Usaha Kecil Menengah.
Ria mengaku, menginvestasikan uang Rp110 juta pada November 2016—investasi terakhir karena tidak ada lagi keuntungan yang dia dapatkan sejak saat itu.
Terkait keberadaan personel TNI AL di tubuh Koperasi Pandawa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat tidak banyak berkomentar.
Dia juga membantah ada perlindungan dari TNI yang menyebabkan polisi kesulitan mencari keberadaan Nuryanto. “Enggak ada, enggak ada," Wahyu menjawab soal perlindungan TNI kepada Nuryanto.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, seorang personel TNI AL tercatat sebagai salah satu Anggota Pengawas Koperasi Pandawa. Dalam akta pendirian terungkap nama Mayor Ainun Pujo Wiryawan, personel yang bertugas di Pusat Hidro Oseanografi TNI AL.
Gig membenarkan bahwa Ainun benar personelnya. Sekitar dua pekan lalu, Ainun dipanggil menghadap Pengamanan TNI AL terkait keterlibatannya di Koperasi Pandawa.
Gig juga membenarkan, anggota TNI AL yang terkait dengan Pandawa bukan hanya Ainun. Namun bagaimana keterkaitan tersebut, Gig belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Kayaknya bukan dia saja. Banyak. Cuma maksud saya, sekarang ini kan masalah pribadi, walaupun menyangkut dinas juga. Karena itu menyangkut masalah downline-downline dan macam-macam itu,” kata Gig kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/2).
Satgas KhususSempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan, membuat Polda Metro Jaya kehabisan kesabaran terhadap Nuryanto. Hari ini, bos Koperasi Pandawa itu berhasil diringkus.
Wahyu mengatakan, Nuryanto dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wahyu mengatakan, jumlah pelapor investasi bodong Pandawa terus bertambah. Informasi terakhir yang dia dapat, ada 30 pelapor lain yang menyambangi Polda Metro Jaya.mNamun Wahyu belum dapat memastikan total kerugian dari laporan yang telah diterima.
Pada 11 November 2016, Koperasi Pandawa yang berpusat di Depok, Jawa Barat, mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Hal itu dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan Satgas Waspada Investasi.
Berdasarkan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2015, Pandawa Group hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana.
Untuk membongkar dugaan penipuan Pandawa, polisi membentuk tim satuan petugas yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, satgas akan bertugas secara khusus menelusuri aset dan keabsahan badan hukum Pandawa.
"Penyidik mulai bekerja, kami akan melihat dan telusuri beberapa aset yang dimiliki koperasi dan kami juga akan memeriksa keabsahan dari badan hukum koperasi itu," ujar Argo.
Berdasarkan data yang diterima, Nuryanto menghilang sejak Januari 2017.
Kuasa hukum korban, Koto Sitorus mengatakan, hingga Januari 2017 salah satu kliennya masih ada yang melakukan investasi ke Pandawa. "Hingga Januari ada klien saya masih menaruh investasi ke Pandawa, sedangkan sejak Oktober sudah ditutup. Ini aneh, kok masih terbuka untuk investasi," tutur Koto.