Kementerian Koperasi Cuci Tangan di Investasi Ilegal Pandawa

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 16:33 WIB
Kemenkop menyebut dana investasi yang dihimpun Nuryanto tidak masuk neraca keuangan koperasi Pandawa. Implikasinya, yang berhak mengawasi Pandawa adalah OJK.
Kemenkop menyebut dana investasi yang dihimpun Nuryanto tidak masuk neraca keuangan koperasi Pandawa. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tidak dapat mengawasi penggunaan seluruh izin operasional yang mereka terbitkan. Kementerian menyebut, investasi ilegal berkedok koperasi bukanlah tanggung jawab mereka.

“Kalau kasusnya masih di ranah koperasi, kami akan awasi dan lakukan pembinaan. Tapi kalau penghimpunan dana untuk usaha pribadi, OJK yang harus masuk," ujar Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno kepada CNNIndonesia.com, 14 Februari lalu.

Suparno menyatakan hal itu menyusul kasus investasi tak masuk akal yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG). Salman Nuryanto, Ketua Koperasi yang menawarkan bunga simpanan 10 persen per bulan itu dini hari ini telah ditangkap Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Koperasi 'cuci tangan' dengan mengatakan kasus Pandawa tidak masuk ranah kementeriannya. Alasan Suparno, hasil usaha investasi yang dilakukan Pandawa tidak masuk neraca keuangan koperasi.

Suparno menuturkan, Kemenkop menerbitkan izin usaha koperasi simpan pinjam konvensional untuk Pandawa pada 17 April 2015. Data terakhir yang mereka pegang, KSP PMG hanya beranggotakan 231 orang.
Februari 2016, Kemenkop mulai mengawasi Pandawa karena Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus penghimpunan dana ilegal yang dilakukan koperasi tersebut. Setelah pemeriksaan dilakukan, empat bulan berselang Suparno meneken surat rekomendasi untuk Pandawa.

Satu dari sekian rekomendasi itu adalah penyelamatan aset koperasi dari aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan pengurus di luar aktivitas koperasi.

Kemenkop sebenarnya sadar dengan modus penghimpunan dana ilegal yang dilakukan Pandawa. “Mereka berbadan hukum dan punya izin operasional simpan pinjam, tapi ternyata itu hanya untuk sandaran usaha pribadi,” kata Suparno.

UU Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mengatur pengawasan terhadap koperasi dan perseroan terbatas yang memberi pinjaman dan pembiayaan berskala mikro.
Suparno menyatakan, Kemenkop hanya berwenang mengawasi LKM yang berbentuk koperasi. Di sisi lain, LKM berbadan hukum PT merupakan ranah OJK.

Dalam kasus Pandawa, lembaga itu hanya memiliki izin operasionial dari Kemenkop. Namun Suparno berkeras lembaganya tak dapat berbuat banyak terhadap investasi bodong yang dilakukan Pandawa.

“Aktivitas mereka itu abu-abu antara grup (perseroan terbatas) dan koperasi,” tuturnya.

Seorang korban penipuan yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ria Novita, mengaku tergiur ‘menginvestasikan’ uangnya karena izin koperasi yang dipegang Pandawa. “Saya yakin ini koperasi,” ucap Ria kepada CNNIndonesia.com, 17 Februari lalu.

Faktanya, Ria tidak mendapatkan nomor anggota dan tidak pernah diundang mengikuti rapat anggota tahunan koperasi. Ria mengirim uang Rp25 juta kepada Joko Maryono, seseorang yang disebutnya berstatus leader di Pandawa.
Dalam brosur yang dipegang Kemenkop, Pandawa memang mencantumkan izin operasional koperasi simpan pinjam yang mereka dapatkan. Namun skema usaha mereka sama sekali tidak mencerminkan jati diri koperasi.

KSP PMG tidak mengenal simpanan pokok dan simpanan wajib. Mereka justru menyematkan status upline-downline kepada para ‘nasabah’.

Jenjang investor Pandawa merentang dari Bintang 1 hingga Diamond. Pengorganisasian semacam itu selama ini diterapkan usaha multi level marketing (MLM). Ketua KSP PMG Salman Nuryanto memelesetkan akronim itu menjadi ‘mulut lewat mulut’.

Ditutup Sementara

Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno berkata, lembaganya telah melayangkan peringatan tertulis kepada pengurus KSP PMG. Melalui surat tertanggal 24 Januari 2017, Suparno meminta pengurus Pandawa tidak mengabaikan ketentuan dasar koperasi.

KSP PMG, kata Suparno, harus menggelar rapat anggota tahunan periode 2016, paling lambat akhir Maret mendatang. Ia juga meminta para anggota koperasi memilih ketua dan pengurus baru dalam rapat anggota luar biasa.
“Kalau ketua dan pengurus bermasalah, ganti. Yang baru harus dipilih melalui rapat anggota. Itu salah satu rekomendasi kami,” kata Suparno.

Salman Nuryanto alias Dumeri kini berstatuts tersangka pencucian uang akibat investasi ilegal yang dia lakukan. Belum ada pernyataan lebih lanjut dari kepolisian usai menangkap Nuryanto hari ini.

Merujuk sifat otonom yang melekat pada koperasi sebagai sebuah perkumpulan, Suparno mengaku tidak bisa berbuat banyak jika rekomendasi penggantian ketua dan pengurus tidak dijalankan KSP PMG.

“Kalau rapat anggota ngotot tetap menjadikan Nuryanto sebagai ketua, itu nanti urusannya dengan kepolisian,” tutur Suparno.
Kemenkop, kata Suparno, hanya bisa bergerak sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan ketentuan koperasi. Jika KSP PMG bebal dan tidak melaksanakan aturan dasar koperasi seperti rapat anggota tahunan, fungsi pengawasan Kemenkop dapat aktif.

“Kami bisa mengusulkan pencabutan izin dan pembubaran. Kami tidak akan lepas begitu saja. Tapi selama mereka mau memperbaiki diri, kami hanya akan memantau,” ucapnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER