Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang miliaran rupiah dari rekening milik Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto. Penyitaan uang ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bambang.
"KPK menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu saat ini sudah diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2).
Selain uang, KPK juga telah menyita empat buah mobil yang berada di rumah dinas Bambang yakni mobil merk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Untuk mendalami kasus tersebut, kata dia, penyidik memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta. Pemeriksaan sengaja dilakukan di Madiun untuk mempermudah proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus TPPU, lanjut Febri, penyidik juga mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang. Penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp50 miliar.
"BI diduga menerima Rp50 miliar dari sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan pengusaha terkait honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah," katanya.
Febri menuturkan, dana yang diterima tersebut dikelola sendiri oleh Bambang. Namun ada pula sebagian dana yang ditempatkan dan diubah bentuk menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, hingga saham.
"Semua dana itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi," tutur Febri.
Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.