Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (21/2). Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, jaksa penutut umum berencana menghadirkan empat saksi ahli.
Berdasarkan keterangan tim penasehat hukum Ahok, empat saksi yang akan diajukan jaksa adalah ahli agama Islam MUI Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana MUI Abdul Chair Ramadhan, ahli agama Islam PBNU Miftahul Akhyar, dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.
Tim penasehat hukum Ahok mendapatkan informasi itu setelah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan penelusuran, selain di MUI, Yunahar menjabat Ketua Pimpinan MUI periode 2015 hingga 2020. Adapun, Miftahul menjabat sebagai wakil rais aam di PBNU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Chair dan Mudzakkir sebelumnya dijadwalkan bersaksi di sidang Ahok, pekan lalu. Karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu, majelis hakim menjadwalkan ulang waktu penggalian kesaksian dari keduanya.
Persidangan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok tetap akan digelar di kompleks Kementerian Pertanian yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan.
Berbeda seperti pekan lalu, jadwal sidang tersebut kembali digeser ke hari Selasa. Sidang ke-10 kasus itu diselenggarakan Senin tanggal 13 Februari karena alasan jadwal yang berdekatan dengan pemungutan suara pilkada DKI Jakarta.
(abm/yul)