Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya berencana memeriksa mantan Ketua KPK Antasari Azhar pekan depan. Antasari akan dimintai keterangan sebagai saksi pada perkara pesan singkat gelap yang menjadi dasar dakwaan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus
short massege service (SMS) gelap itu masih dalam tahap penyelidikan. Sejak dilaporkan tahun 2011, polisi baru memeriksa pelapor kasus itu, yakni Masayu Donny Kertopati.
"Kami sudah memeriksa pelapornya. Minggu depan kami akan memanggil Pak Antasari," ujar Argo di Jakarta, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menuturkan, polisi masih meminta penyedia layanan telekomunikasi untuk memunculkan kembali SMS yang muncul delapan tahun lalu tersebut. Menurutnya,
provider kesulitan melacak pesan singkat yang telah berlalu lama.
Perkara SMS gelap itu merupakan salah satu tujuan yang ingin dituntaskan Antasari setelah menghirup udara bebas, akhir tahun 2016.
Bukti SMS itu tidak ditemukan di dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan Nasrudin dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.
Senin pekan lalu, Antasari datang ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan penanganan perkara laporan SMS itu. Jika tidak ada perkembangan, tim kuasa hukum Antasari berencana melaporkan sejumlah perwira Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
SMS gelap yang dipersoalkan Antasari berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”
Antasari menyatakan tak pernah mengirimkan SMS tersebut. Satu hari setelah SMS itu diterima Nasrudin, dia tewas karena luka tembak, 15 Maret 2009, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, jika kasus SMS kliennya ke mendiang Nasrudin terungkap, maka dapat membongkar berbagai kebohongan dalam kasus pembunuhan itu.
(abm/yul)