Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengklarifikasi status Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Rapat itu diadakan hari ini di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Besok jadwalnya, kami undang Mendagri. Jadwalnya macam-macam, bahas perbatasan dan lain-lain. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada (pembahasan) dari anggota terkait penonaktifan Ahok," kata Riza di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (21/2).
Pengaktifan kembali Ahok sebagai gubenur DKI menjadi kontroversi lantaran yang bersangkutan menyandang status terdakwa dugaan penodaan agama. Tjahjo meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut mengatur pemberhentian sementara gubernur yang didakwa hukuman lima tahun. Namun MA tidak bersedia mengeluarkan fatwa untuk menafsirkan pasal 83 UU Pemda.
Ahok sendiri dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Riza menilai pemerintah tidak konsisten dalam menyikapi status Ahok. Pasalnya Tjahjo sempat menjelaskan akan menonaktifkan Ahok bila menerima nomor registrasi perkara. Kemudian ia menjelaskan akan menonaktifkan Ahok bila masa cuti kampanye selesai, namun sampai saat ini Ahok belum dinonaktifkan.
"Sekarang pemerintah bingung menyikapinya, minta fatwa MA tetapi MA mengembalikan kepada pemerintah untuk memutuskan. Masalah ini masuk ranah politik, karena dianggap rawan, MA tidak mau terlibat," kata Riza.
Riza menduga, MA tidak ingin mendapat masalah baru dengan permintaan fatwa dari Mendagri. "Itu sudah bisa ditebak. Kita tunggu sifat tegas pemerintah kepada Ahok, makanya ada 4 fraksi ajukan hak angket," katanya.
Selain membahas status Ahok, kata Riza, rapat juga membahas Pilkada Serentak 2017. Saat ini Pilkada sedang memasuki putaran kedua dan dinilai ada sejumlah masalah.
"Kali ini masih marak money politic atau maladministrasi. Masalah e-KTP yang masih belum terkoneksi dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dulu janjinya setelah rekam data pasti terdaftar DPT, tapi masih banyak yang tidak terdaftar," kata Riza.