Tersangka Dugaan Pencucian Dana Aksi 411 dan 212 Bertambah

M. Andika Putra | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 15:31 WIB
Polisi menetapkan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang untuk aksi 411 dan 211.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama pemimpin demo 411 dan 212. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Adnin Armas menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang. Adnin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan.

“Saudara Adnin sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran undang-undang yayasan karena ada ancaman hukumannya," kata Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Rabu (22/2).

Tito mengatakan Adnin memberikan kuasa kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir (BN) untuk mencairkan dana yayasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Bachtiar memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar (IA) hingga uang masuk ke pengurus yayasan. Islahudin telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

"Untuk itu saudara Adnin dan saudara BN kami dengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Tito.
Tito menjelaskan Adnin melanggar pasal 5 undang-undang yayasan yang mengatur mengenai aturan kekayaan yayasan. Dalam aturan itu, baik uang, barang, maupun kekayaan yang diperoleh yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus dan pengawas yayasan.

Adnin terancam pidana dengan hukuman paling lama lima tahun. Polisi menyelidiki kasus ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan dana dari yayasan untuk membiayai demonstrasi 4 November 2016 (Aksi 411) dan 2 Desember 2016 (212).

Bachtiar pernah mengakui menggunakan rekening milik yayasan untuk menampung dana aksi 411 dan 212. Mantan pengurus MUI ini juga menyatakan mengelola uang Rp3 miliar untuk penyelenggaraan aksi 411 dan 212. Uang tersebut untuk membeli kebutuhan penyelanggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.

Namun, pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, menyatakan kliennya tidak memiliki hubungan dengan Islahudin. Kapitra menyatakan tindak pidana yang menjerat Islahudin bersifat pribadi dan tidak berhubungan sama sekali dengan Bachtiar.
"Paling (Islahudin) diduga lalai untuk asas kehati-hatian perbankan. Kelalaian itu personal dan tidak melibatkan orang lain," katanya. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER