Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan mantan Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri tak berwenang menjelaskan kasus yang menjerat Antasari Azhar.
Mabes Polri berencana meminta keterangan Hendarso terkait penanganan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Hendarso seharusnya tidak boleh memberikan keterangan ke publik melalui pers terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kapolri ketika mengungkap kasus pembunuhan terhadap Nasrudin," kata Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).
Ia menjelaskan, sosok yang berwenang memberikan penjelasan kepada publik terkait proses penyelidikan dan penyidikan hanya pejabat aktif di institusi Polri saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, penjelasan yang akan diberikan Hendarso kepada publik juga tidak etis dan bisa menghadirkan preseden buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia, di mana setiap mantan pejabat akan diperbolehkan membuka aib institusi atau mantan rekan kerjanya.
Petrus juga khawatir penjelasan yang akan diberikan Hendarso malah mempengaruhi proses penyelidikan laporan Antasari.
"Tito tidak boleh membiarkan Hendarso memberikan keterangan pers tentang kasus Antasari, mengingat Bareskrim sedang melakukan penyelidikan yang tidak tertutup kemungkinan Hendarso juga diperiksa," ucapnya.
Oleh karena itu, Petrus menyarankan Tito mengambil alih penjelasan yang akan disampaikan oleh Hendarso. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sosok yang menjabat Kapolri periode Oktober 2008 hingga Oktober 2010 itu terlebih dahulu.
"Hendarso dan kawan-kawan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sehubungan dengan laporan polisi Antasari Ashar, baru keterangan pers boleh diberikan oleh Kapolro sendiri dan tidak oleh Hendarso dan kawan-kawan," tutur Petrus.
 Bekas Kapolri Bambang Hendarso Danuri. (AFP PHOTO/ATAR / AFP PHOTO / ATAR) |
Sebelumnya, rencana Hendarso menjelaskan kasus pembunuhan Nasrudin yang terjadi di era kepemimpinannya di Korps Bhayangkara disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/2).
"Jenderal Purnawirawan Bambang Hendarso beserta para penyidiknya akan membuat keterangan resmi mengenai itu. Besok yang memimpin langsung adalah Pak Hendarso sendiri," kata Tito.
Hendarso menjabat sebagai Kapolri selama dua tahun sejak 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010. Sementara kasus pembunuhan Nasrudin terjadi pada Maret 2009.
Sebagai orang nomor satu di Polri, Hendarso dinilai mengetahui proses penanganan kasus tersebut.
Namun, rencana itu dibatalkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan rencana Hendarso tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Gak jadi. Ditunda sampai waktu yang ditentukan kemudian," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (22/2) malam.
Setelah bebas bersyarat pada 10 November 2016 silam, Antasari berupaya keras meminta kejelasan perihal kasus yang menjerat. Ia pun telah mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan penyelidikan perkara SMS gelap yang pernah ia laporkan pada 2011 silam.
Masih seputar kasusnya, Antasari pun telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa ke Bareskrim, Selasa (14/2).
Bahkan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu telah bersuara dan meminta Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono jujur kepada publik tentang siapa yang diperintah untuk merekayasa kasusnya dan mengkriminalisasi dirinya.
“Saya minta Susilo Bambang Yudhoyono jujur. Beliau tahu perkara saya. Beliau jujur cerita apa yang beliau alami dan apa yang beliau lakukan. Beliau memerintahkan siapa untuk rekayasa dan mengkriminalisasi Antasari,” kata Antasari dalam konferensi pers di kantor sementara Bareskrim Polri hari ini, Selasa (14/2).
(yul)