Polri Diminta Setop Kriminalisasi Penolak Reklamasi Benoa

Martahan Sohutoron | CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 17:38 WIB
Kelompok masyarakat sipil menyatakan, yang menurunkan bendera Merah Putih saat demo penolakan reklamasi bukan dua aktivis ForBali, melainkan personel DPRD Bali.
Kelompok masyarakat sipil menyatakan, yang menurunkan bendera Merah Putih saat demo penolakan reklamasi bukan dua aktivis ForBali, melainkan personel DPRD Bali. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok masyarakat sipil meminta kepolisian menghentikan kriminalisasi aktivis penolak reklamasi Teluk Benoa, Bali. Permintaan itu mereka sampaikan melalui surat terbuka ke Markas Besar Polri.

Koordinator Divisi Hukum ForBALI, I Made Ariel Suardana, mengatakan Kepolisian Daerah Bali telah secara sewenang-wenang menahan dua warga Bali dari Desa Adat Sumerta, yakni I Gusti Putu Dharmawijaya dan I Made Jonantara alias De John.

"Hentikan kriminalisasi dua aktivis Bali penolak reklamasi Teluk Benoa. Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa kali pada dua aktivis itu, bahkan keduanya sempat ditahan tanpa alasan jelas," ucap Ariel di Mabes Polri, Kamis (23/2).
Ariel menyebut dua koleganya tidak melanggar pasal yang disangkakan kepolisian, yaitu pasal 24 huruf (a) juncto pasal 66 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan mereka adalah bentuk kebebasan berekspresi dalam menolak proyek reklamasi dan penghormatan serta perlindungan terhadap Indonesia dari tindakan perusakan lingkungan," ujarnya.
Ariel menilai kepolisian tidak tepat menjerat Putu dan De John dengan UU tentang bendera, bahasa, dan lambang negara. Alasannya, kata dia, yang menurunkan bendera Merah Putih adalah personel pengamanan DPRD Bali.

"Ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelemahan gerakan masyarakat untuk menolak Reklamasi Teluk Benoa," tuturnya.

Selain ForBali, aliansi masyarakat sipil yang ikut menandatangani surat terbuka ini adalah WALHI, Greenpeace Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jaringan Advokasi Tambang, serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
(abm/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER