Ganjar Dinilai Sembrono Terbitkan Izin Baru Semen Rembang

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2017 13:57 WIB
Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis menyebut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seharusnya menunggu rekomendasi mereka yang akan keluar April mendatang.
Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis menyebut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seharusnya menunggu rekomendasi mereka yang akan keluar April mendatang. (Dok. Humas KLHK)
Semarang, CNN Indonesia -- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin baru bagi pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang dianggap sembrono. Izin itu diprediksi akan menimbulkan polemik dan konflik baru.

Ketua Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sudharto Hadi menyebut izin itu akan memantik persoalan meskipun merupakan hasil sidang analisis dampak lingkungan yang melibatkan sejumlah pakar dan peneliti, baik dari sektor pertambangan, lingkungan hidup dan sosial.

Sudharto berkata, Ganjar seharusnya menunggu rekomendasi KLHS yang akan keluar April mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini sembrono dan terburu-buru. Kami masih bekerja sesuai petunjuk presiden, mana yang boleh ditambang dan mana yang dikonservasi. Seharusnya bisa menunggu kami dengan kehati-hatian," ujar Sudharto di Semarang, Jumat (24/2).
Kekecewaan juga diungkapkan kelompok warga penolak pabrik semen Rembang. Mereka menganggap Ganjar telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

"Putusan MA kan sudah jelas. Bagi kami, pabrik dan aktivitas tambangnya harus angkat kaki dari Pegunungan Kendeng. Kami akan terus menolak," tutur koordinator warga penolak pabrik semen, Joko Prianto.
Direktur Eksekutif Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi), Khalisah Khalid, menyebut penerbitan izin lingkungan baru itu sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pembangkangan terhadap Konstitusi, undang-undang dan kebijakan Presiden.

“Bisa disebut sebagai pembangkangan terhadap Presiden yang sampai saat ini melalui KLHK dan KSP masih dalam proses menyelesaikan KLHS,” kata Khalisah.

Sementara itu, Ganjar menuding KLHS bentukan pemerintah pusat tidak bekerja cepat dan tidak berwenang menentukan layak tidaknya sebuah usaha pertambangan mendapatkan izin lingkungan.

"KLHS itu hanya soal tata ruang, bukan terkait izin lingkungan. Selama ini yang dikirim ke saya cuma rekomendasi sementara, dan mereka tidak menghubungi saya. Surat hanya dilempar begitu saja," kata Ganjar.

Ganjar mengatakan, izin yang dikeluarkannya didasarkan pada sejumlah perbaikan syarat yang diajukan PT Semen Indonesia. Ia berkata, perusahaan pelat merah itu mempersempit lahan penambangan menjadi 293,5 hektar, menyediakan cadangan air bersih serta menyerap tenaga kerja dari desa sekitar pabrik.

"Ada banyak yang sudah mereka revisi," ucap Ganjar.
Izin lingkungan baru untuk pabrik semen di Rembang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada 23 Februari lalu. Orang nomor satu di dinas itu, Sugeng Riyanto, meneken izin tersebut.

Pada surat bernomor 660.1/0493 itu, Pemprov Jawa Tengah memberikan izin kepada PT Semen Indonesia untuk menambang batu gamping dan tanah liat di area Pegunungan Kendeng.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER