Warga Penolak Walkout di Sidang Amdal Semen Rembang

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 09:00 WIB
Aksi walkout dilakukan para penolak operasionalisasi pabrik milik PT Semen Indonesia saat sidang Amdal baru berjalan 30 menit.
Melanie Subono ikut aksi solidaritas Kendeng di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (17/1). (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga penolak keberadaan pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, melakukan aksi walkout dalam sidang penilaian adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Aksi walkout dilakukan saat sidang Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pabrik semen baru berjalan 30 menit di Kantor Badan Lingkungan Hidup Pemprov Jateng.

Masyarakat yang tergabung Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) itu merasa undangan yang dikirim untuk mengikuti sidang Amdal merupakan jebakan. Keenam orang yang walkout merasa sidang seakan diarahkan agar operasionalisasi pabrik tetap direalisasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hal yang sangat lucu. Sudah jelas izin lingkungan dicabut, kok masih disiasati lagi melalui adendum agar pabrik semen bisa beroperasi lagi? Logika hukumnya bagaimana?" kata Koordinator JMPPK Joko Suprianto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/2).

Menurut Joko, putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016, yang mencabut izin lingkungan semen Rembang sudah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final sehingga harus dipatuhi semua pihak.

"Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia telah dinyatakan cacat prosedur melalui putusan MA. Sangat lucu jika nanti keluar izin lingkungan baru yang didasarkan pada Amdal yang telah dinyatakan cacat,” tutur Joko.

Sementara itu, Tim Komisi Penilai Amdal mengakui bila Sidang Penilaian Adendum Amdal serta RKL-RPL pabrik milik PT Semen Indonesia memang sengaja menghadirkan warga yang pro dan kontra untuk menjamin independensi serta netralitas. Selain dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang juga melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang.

“Dalam putusan MA tidak disebutkan penutupan pabrik semen Rembang, sehingga lewat adendum masih dimungkinkan peluang pabrik bisa beroperasi kembali dengan syarat dan ketentuan yang telah dicantumkan di putusan MA,” kata Anggota Tim Komisi Penilai Amdal, Dwi P. Sasongko.

Gubernur Ganjar Pranowo sebelumnya juga menegaskan hal serupa dengan Dwi Sasongko. Mengutip salinan putusan MA, Ganjar menyebut, penyusunan Amdal disebut tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, asas kelestarian, asas kehati-hatian, serta asas kecermatan.

Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, masih mengutip putusan MA, terbukti bahwa dokumen Amdal mengandung cacat prosedur sehingga keputusan objek sengketa yang diterbitkan berdasarkan dokumen amdal mengandung cacat yuridis pula, oleh karena itu patut dinyatakan cacat.

“Maka ini cacat prosedur dan cacat hukum. Kalau ini saya kerjakan selesai kan?” kata Ganjar, 14 Desember lalu.

Sidang adendum amdal semen Rembang juga diwarnai aksi demonstrasi dua kelompok massa yang berbeda yaitu kubu penolak dan pendukung semen. Aksi massa kedua kelompok berjalan aman dan kondusif dengan penjagaan dari aparat kepolisian. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER