Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan Komisi II belum melakukan tindakan maksimal saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk klarifikasi status Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Pada Rabu (22/2) lalu, Tjahjo telah menjelaskan alasannya yang hingga kini belum menonaktifkan Ahok.
"Memang Komisi II sudah rapat dengan Mendagri, tapi Komisi II belum menggunakan seluruh instrumennya, misal membawa ahli hukum," kata Arsul di kompleks DPR, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menjelaskan permasalahan hukum harus dikaji secara komprehensif. Salah satunya dengan memanggil ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap kontroversi status Ahok.
"Setelah menerima pandangan hukum, bisa dengan hak mengajukan pernyataan kepada pemerintah," kata Arsul.
PPP lebih mendukung upaya seperti itu untuk menonaktifkan Ahok daripada menggunakan hak angket. Selain sarat kepentingan politik, kata Arsul, hak angket juga bisa membuat situasi politik Indonesia semakin panas.
Arsul berharap hak angket pengaktifan Ahok atau Ahok Gate yang sudah dibacakan di rapat paripurna lalu bisa dikompromikan. Hak angket resmi diajukan oleh DPR bila disetujui dalam rapat paripurna berikutnya yang harus melewati Badan Musyawarah (Bamus) lebih dulu.
"Kalau kemudian ini tidak bisa dikompromikan, kami harap masih bisa melalui forum Bamus nanti. Ya, PPP akan menolak," kata Arsul.
Arsul berpendapat, forum di Bamus nantinya akan ada adu argumentasi. "Namanya politik kan ada juga perhitungan politiknya. Kadang-kadang kalah enggak apa-apa, tapi populer di mata rakyat," katanya.
(pmg/pmg)