Wahid Foundation dalam surveinya mengungkap ada 204 peristiwa dan 313 tindakan pelanggaran KBB sepanjang 2016. Pelanggaran KBB ini dilakukan aktor negara (penegak hukum) dan aktor non-negara.
"Tindakan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh negara sebanyak 159 tindakan atau 50,5 persen. Sementara sisanya, 156 tindakan atau 49,5 persen dilakukan aktor non-negara," kata Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid dalam acara pelaporan KBB di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Selasa (28/2).
Lihat juga:Yogyakarta, Kota yang Makin Tak Toleran |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aktor negara dan non-negara antara lain pembatasan/pelarangan penyiaran agama, intimidasi dan ancaman, pelarangan simbol dan atribut keagamaan, pemaksaan keagamaan, pengusiran, ujaran kebencian, pelarangan aktivitas.
Wahid Foundation juga melakukan survei aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran KBB sepanjang 2016. Hasilnya, lembaga kepolsian di urutan teratas dengan mencatat 44 tindakan pelanggaran, diikuti pemerintah kabupaten/kota (25 tindakan pelanggaran), dan Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakorpakem (7 tindakan pelanggaran)
"Front Pembela Islam (FPI) dan massa adalah dua aktor non-negara terbanyak melakukan pelanggaran. Keduanya sama yakni 24 tindakan. Disusul Majelis Ulama Indonesia Daerah yakni 22 tindakan," kata peneliti Wahid Foundation, Alamsyah M Djaf'ar.