Jakarta, CNN Indonesia -- Negara belum mampu menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Sebaliknya, berdasarkan survei Wahid Foundation tahun 2016, negara justru menjadi pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan di masyarakat.
Wahid Foundation dalam surveinya mengungkap ada 204 peristiwa dan 313 tindakan pelanggaran KBB sepanjang 2016. Pelanggaran KBB ini dilakukan aktor negara (penegak hukum) dan aktor non-negara.
"Tindakan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh negara sebanyak 159 tindakan atau 50,5 persen. Sementara sisanya, 156 tindakan atau 49,5 persen dilakukan aktor non-negara," kata Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid dalam acara pelaporan KBB di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Selasa (28/2).
Jumlah pelanggaran itu meningkat tujuh persen dibandingkan tahun 2015 yang mencatat 190 peristiwa dan 249 tindakan pelanggaran KBB. Menurut Yenny, meningkatnya iklim intoleransi dan pelanggaran KBB ini juga disebabkan oleh penerapan Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang Penodaan Agama membuat penegak hukum dan massa kerap terlibat masalah hukum terkait KBB. "Seharusnya setiap masalah tidak menggunakan UU Penodaan Agama. Kita sudah memiliki UU ITE yang mengatur soal ujaran kebencian," tutur Yenny.
Jenis tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aktor negara dan non-negara antara lain pembatasan/pelarangan penyiaran agama, intimidasi dan ancaman, pelarangan simbol dan atribut keagamaan, pemaksaan keagamaan, pengusiran, ujaran kebencian, pelarangan aktivitas.
Dari segi jenis tindakan, terdapat dua pelanggaran KBB terbanyak yang dilakukan oleh aktor negara, yakni diskriminasi berdasarkan keyakinan (36 tindakan) dan penyesatan agama/keyakinan (26 tindakan).
Sedangkan tiga tindakan pelanggaran yang paling sering dilakukan aktor non-negara adalah penyesatan agama/keyakinan (29 tindakan), kriminaslisasi berdasarkan agama/keyakinan (28 tindakan), dan pelarangan (19 tindakan).
Wahid Foundation juga melakukan survei aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran KBB sepanjang 2016. Hasilnya, lembaga kepolsian di urutan teratas dengan mencatat 44 tindakan pelanggaran, diikuti pemerintah kabupaten/kota (25 tindakan pelanggaran), dan Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakorpakem (7 tindakan pelanggaran)
"Front Pembela Islam (FPI) dan massa adalah dua aktor non-negara terbanyak melakukan pelanggaran. Keduanya sama yakni 24 tindakan. Disusul Majelis Ulama Indonesia Daerah yakni 22 tindakan," kata peneliti Wahid Foundation, Alamsyah M Djaf'ar.
(wis/asa)