Hakim Tolak Eksepsi Siti Fadilah dalam Sidang Korupsi Alkes

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2017 17:12 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Siti dan kuasa hukum secara keseluruhan. Surat dakwaan yang disusun jaksa dianggap telah sah.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005. Perkara tersebut melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Mengadili, menyatakan sah dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki dalam sidang beragendakan putusan sela, Rabu (1/3).

Ibnu menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Siti dan kuasa hukum secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, saat membacakan eksepsi, kuasa hukum menyebutkan bahwa dakwaan JPU cacat formal karena tidak menguraikan keterlibatan terdakwa dalam pengadaan alkes. Namun majelis hakim menyatakan dalam dakwaan JPU telah mencantumkan tempat, waktu, dan menguraikan tindak pidana yang dilakukan secara jelas.

"Surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat dan tidak cacat formal," kata Ibnu.

Majelis hakim juga mengesampingkan eksepsi kuasa hukum yang menyatakan, penuntut umum tidak menguraikan detail siapa saksi yang mengetahui pemberian gratifikasi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberadaan saksi tidak akan memengaruhi perkara yang berjalan.


Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa jumlah kerugian akibat dugaan korupsi itu telah disebutkan secara jelas dalam dakwaan. Ini berbeda dengan eksepsi Siti Fadilah yang menilai terdapat perbedaan jumlah kerugian pada dakwaan Siti.

"Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum," ucap Ibnu.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 1 Maret mendatang. JPU menyampaikan, akan menghadirkan kurang lebih empat orang saksi dalam persidangan tersebut.


Sejak awal Siti mengaku telah mengira eksepsinya bakal ditolak. Ditemui usai persidangan, Siti menyatakan menyerahkan perkara sepenuhnya pada kuasa hukum.

"Eksepsi kan, biasanya memang ditolak. Nanti selanjutnya tanya ke pengacara saja. Saya takut salah mengerti," tuturnya.

Siti sebelumnya didakwa melakukan perbuatan pidana dengan menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk sebagai penyedia.

Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya agar menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti diduga menerima 20 lembar Mandiri Travellers Cheque senilai Rp500 juta dan Rp1,37 miliar dari Direktur PT Graha Ismaya. (pmg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER