Mantan Menkes Siti Fadilah Hadapi Putusan Sela Hari Ini

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2017 06:55 WIB
Siti Fadilah didakwa korupsi atas penerbitan surat rekomendasi penunjukan langsung dan dugaan menerima gratifikasi Rp1,85 miliar saat menjadi menteri.
Siti Fadilah Supari akan menghadapi sidang putusan sela hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akan menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (1/3). Majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 yang melibatkan Siti.

Kuasa hukum Siti, Achmad Cholidin, berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya.

"Harapan kami eksepsi kami dikabulkan dan dakwaan jaksa batal demi hukum," ujar Achmad kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
Dalam eksepsinya, Siti mengaku heran dengan dugaan korupsi yang didakwakan jaksa padanya. Perkara pengadaan alat kesehatan di Pusat Masalah Kesehatan saat itu dinilainya telah selesai karena tak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga membantah telah menerima gratifikasi terkait pengadaaan alat kesehatan kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes dari Daftar Isian Pelaksana Anggara (DIPA) tahun 2007.

Siti oleh jaksa penuntut umum didakwa korupsi atas perbuatannya menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk sebagai penyedia. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya agar menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti diduga menerima 20 lembar Mandiri Travellers Cheque senilai Rp500 juta dan Rp1,37 miliar dari Direktur PT Graha Ismaya.

Atas perbuatannya, Siti didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER