Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng hari ini. Tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu ditahan di Markas Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
"Benar, tersangka SKS ditahan 20 hari ke depan di Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (1/3).
Aseng diduga memberi suap kepada sejumlah nama yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Suap itu untuk memuluskan tender proyek Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditetapkan status penahanannya, Aseng menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Dia keluar Gedung KPK menggunakan rompi oranye. Aseng tampak bergegas memasuki mobil tahanan dan menolak menjawab pertanyaan awak media.
Untuk diketahui kasus dugaan suap di Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Januari tahun lalu. Saat itu pihak KPK berhasil menangkap anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti sendiri ditangkap bersama dua orang rekannya, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin yang diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir yang ditangkap bersama dengan ketiganya.
Febri menyatakan, KPK akan terus mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPR ini. Jika ada fakta lain yang menurut penyidik meyakinkan, maka tak menutup kemungkinan perkara ini dilanjutkan ke tahap baru penyidikan.
Aseng sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK juga menahan anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin pada 23 Februari lalu. Musa merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Musa diduga turut menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
(pmg/asa)