"Total pengembalian uang dari saksi Hasan Nasbi sekitar Rp1,4 miliar. Jumlah itu berasal dari seluruh nilai kontrak dan sudah dikembalikan ke KPK," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).
Febri berkata, uang tersebut berasal dari pembiayaan pelaksanaan survei pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Cimahi. Atty diketahui menggunakan lembaga survei politik milik Hasan dalam pilkada tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atty sebelumnya diduga menerima suap sebesar Rp500 juta bersama suaminya, Itoch Tohija untuk memuluskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II. Keduanya menerima suap dari dua orang pengusaha yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dalam kasus ini, Atty diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kampanyenya pada pilkada kota Cimahi tahun 2017. Uang tersebut dialirkan ke salah seorang tim suksesnya dan dijadikan dana untuk menyewa jasa lembaga survei milik Hasan.
Lihat juga:Dinasti Politik, Lahan Subur Praktik Korupsi |
Untuk diketahui, Hasan merupakan sosok relawan Jakarta Baru, yaitu pendukung Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012. Belakangan, Hasan juga diketahui menjadi pemodal Teman Ahok, relawan pendukung Ahok dalam Pilkada DKI 2017. (pmg)