Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar Firza Husein mengurungkan niat mengajukan praperadilan terkait kasus yang membelitnya. Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar mengatakan, kliennya optimistis tidak terlibat dalam kasus dugaan makar sebagaimana yang disangkakan selama ini.
Azis mengatakan, Firza merasa tidak nyaman untuk melanjutkan praperadilan dan memilih mengikuti proses hukum hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Upaya responsif (praperadilan) kami urungkan. Bu Firza merasa tidak nyaman," kata Aziz ketika dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (3/3).
Azis mengatakan, dalam konteks hukum Firza tidak layak menyandang status tersangka. Dia menjelaskan, bukti yang dikantongi polisi, seperti keterlibatan Firza dalam pertemuan dengan tersangka lainya, termasuk tugasnya menyiapkan mobil komando dalam Aksi 212 tidak memenuhi unsur pidana makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia hanya kumpul dan ngobrol. Kalau ada ide kembali ke UUD 45 itu pendapat pribadi. Sah dalam kebebasan pendapat, dijamin undang-undang," ucapnya.
Firza saat ini berstatus wajib lapor. Beberapa hari lalu polisi menangguhkan penahanan Firza karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Polisi menilai Firza kooperatif dan dijamin tidak kabur.
Selain mengurungkan praperadilan kasus makar, Aziz juga membatalkan niatnya untuk melaporkan penggeledahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sebelumnya, dia menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik dinilai telah menyalahi hukum.
"Kami ikuti prosesnya saja," tuturnya singkat.
Firza dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang tindak pidana makar. Selain Firza, polisi juga menjerat sembilan tersangka lainya yaitu Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan bukti adanya niat makar dalam aksi damai 2 Desember atau dikenal Aksi 212 yang dilakukan di kawasan Monas. Kepolisian tak menginginkan niat aksi damai tersebut dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk tujuan yang tidak benar.