Saksi: Pencabutan Status PKP PT EKP Bisa Timbulkan Kehebohan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2017 19:51 WIB
Kabid Pemeriksaan, Penagihan Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus sebut pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdampak negatif bagi PT EKP.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus sebut pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdampak negatif bagi PT EKP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Wahono Saputro, menilai pencabutan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) milik PT EK Prima Ekspor Indonesia bisa menimbulkan dampak negatif dan kehebohan.

Wahono mengutarakan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/3).

"Efek pencabutan PKP ini luar biasa. Wajib pajak tidak bisa berjualan lagi karena tidak punya faktur pajak," ujar Wahono saat memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahono mengatakan ia pernah bertanya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) tentang dasar pencabutan PKP milik PKP PT EKP dan 33 perusahaan lain yang investornya mayoritas berasal dari Jepang.

"Saya tanya dasar pencabutan ini apa, hati-hati lho bisa menimbulkan kehebohan," katanya.
Menurut Wahono, saat itu sejumlah kepala KPP PMA dan kepala kantor wilayah diminta menghadiri rapat terkait pencabutan PKP. Dalam rapat tersebut mereka sepakat membuat pembatalan pencabutan PKP.

"Kami keluarkan surat, pencabutan PKP dasarnya harus pemeriksaan pajak," ucapnya.

PT EKP adalah bagian dari Lulu Group International, perusahaan yang berbasis di Abu Dhabi. PT EKP merupakan anak usaha dari grup bisnis tersebut. Lulu Hypermarket dibuka pada Mei 2016 dan grup bisnis itu berencana membuka sembilan hypermarket lain dengan investasi total US$500 juta.

Pada sidang sebelum ini, jaksa penutut umum menyatakan Kepala Kantor KPP PMA Enam Soniman Budi Raharjo menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP pada September 2016.
Kantor KPP PMA Enam menduga PT EKP tak menggunakan status PKP secara benar sehingga ada indikasi yang tak benar pula dalam pengajuan restitusi.

Awalnya PT EKP mengajukan permohonan restitusi sepanjang Januari 2012-Desember 2014 yang mencapai Rp3,53 miliar. Permohonan restitusi diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Namun Soniman tak menyetujui permohonan restitusi karena tidak yakin pada kebenaran transaksi PT EKP. Salah satu hal yang diduga tak beres oleh Soniman adalah PT EKP membeli barang kena pajak dari pedagang lain tanpa dikenakan PPN.
(abm/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER