Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi diperiksa KPK terkait dugaan pertemuan dirinya dengan tersangka kasus dugaan suap penghapusan tunggakan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, Kamis (5/1).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya mendalami soal dugaan Ken pernah bertemu Rajesh untuk membahas permasalahan perusahaan tersebut.
"Dilakukan klarifikasi dan pertanyaan terkait sejumlah pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi (Ken)," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri enggan merinci kapan dan di mana lokasi pertemuan itu. Ia berkata, informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
KPK, kata Febri, juga mengkonfirmasi pengetahuan Ken atas kasus tunggakan pajak dan posisi PT E.K Prima Ekspor Indonesia saat program pengampunan pajak tahap satu diberlakukan.
"Melalui pemeriksaan ini, kami akan dalami lebih jauh hubungan-hubungannya dengan saksi lain yang telah diperiksa," kata Febri.
Usai menjalani pemeriksa selama enam jam, kepada pewarta, Ken menyatakan tidak memahami soal permasalahan yang terjadi dengan perusahaan tempat Rajesh bekerja. Ia beralasan, persoalan itu ditangani kantor wilayah pajak.
Ken menampik tudingan yang menyebutnya menghapus tunggakan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Menurutnya, Ditjen Pajak tidak pernah menghapus tunggakan setiap wajib pajak.
"Itu ada di Kanwil. Tidak ada ada penghapusan pajak. Tidak ada yang dihapus," ujarnya.
Sebelumnya, melalui operasi tangkap tangan, KPK menangkap Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, suap diberikan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.
(abm)