Jakarta, CNN Indonesia -- Terkait persoalan keterbukaan informasi kepada publik, khususnya penggalangan donasi yang dilakukan gerai waralaba, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta masyarakat untuk mengajukan sebuah standar baru.
Menurut Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta saat ini tidak ada standar khusus terkait penyampaian informasi kepada masyarakat, kecuali terkait perizinan dengan Kementerian Sosial.
"Tidak ada standar yang tidak kami ketahui selain perizinan Kemensos sudah dilakukan, jika ingin keterbukaan lebih konsumen bisa mengajukan (standar keterbukaan informasi)," kata Tutum di Jakarta, Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masyarakat menginginkan standar yang baru ataupun perbaikan terkait keterbukaan informasi kepada publik, Tutum menyebut Aprindo akan membuka diri dan mematuhi standar tersebut.
"Jika diharuskan perbaikan, itu yang kami harapkan diumumkan saja biar anggota kami paham," jelas Tutum.
Coorporate Affairs Director Alfamart, Solihin mengungkapkan jika ada aturan yang mengatur soal keterbukaan informasi anggota Aprindo siap mematuhi dan melaksanakan aturan tersebut.
"Kalau ada yang diatur, anggota Aprindo akan melaksanakan. Selama ini menyampaikan laporan berdasarkan pemberi izin sudah dilakukan, kalau memang ada standar kami lebih senang," ungkap Solihin.
Salah satu bentuk keterbukaan informasi yang sudah dilakukan Alfamart yakni dengan memberikan pengumuman hasil donasi yang diperoleh lewat laman resmi Alfamart.
"Hasil donasi kita taruh di website, selain itu juga diberikan kepada Menteri Sosial karena dia yang memberikan izin kepada kami. Kalau ini (keterbukaan informasi) kurang kami perbaiki," ujar Solihin.
Pihak Alfamart, lanjut Solihin juga membuka diri terhadap kritik dan saran dari masyarakat terkait keterbukaan informasi ini.
"Kalau Alfamart masih kurang (keterbukaan informasi) coba kasih tahu kami, kami senang. Tapi, apa yang disarankan oleh pemberi izin juga kami harus lakukan," ujarnya.
Sementara itu, Ali Sadikin dari Kick Andy Foundation salah satu yayasan yang diberikan donasi oleh Alfamart menyebut pihaknya selalu memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Alfamart sesuai dengan MoU.
"Bagi kami
clear pertanggungjawaban berdasarkan MoU laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kami laporkan sebagai yayasan, laporan juga ke dinas sosial," ungkap Ali.
Sengketa informasi publik ini pertama kali diajukan oleh Mustolih yang menjadi pemohon perseorangan. Hingga akhir 2015 lalu, warga Tangerang Selatan ini mengajukan permohonan informasi hingga keberatan kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk namun tak kunjung menerima jawaban memuaskan.
Pada Maret 2016 lalu, Mustolih akhirnya memutuskan untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.
Meskipun berstatus sebagai perkumpulan berbadan hukum usaha berbentuk perseroan, Majelis Komisioner Yhannu Setyawan dalam membacakan putusan menyatakan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.
(rah)